N1wanRed FORUMS

N1wanRed FORUMS (https://www.n1wanred.com/isi/forum/index.php)
-   Be Bas (https://www.n1wanred.com/isi/forum/forumdisplay.php?f=37)
-   -   Sebuah Pukulan Telak (https://www.n1wanred.com/isi/forum/showthread.php?t=11801)

Dedi 03-25-2008 02:51 PM

Sebuah Pukulan Telak
 
sebuah pukulan telak bagi komunitas "Simply Gals".... bagaimana tanggapan Chairman SG, Mr. Andhara atas hal ini?

---------------------------------------------------------------------------------------------

PENYEBAR GAMBAR PORNO DIHUKUM BERAT
UU Informasi dan Transaksi Elektronik Disahkan JAKARTA - Pembuat dan penyebar situs, gambar-gambar, dan informasi yang bernuansa pornografi di jaringan elektronik, baik melalui jaringan internet, televisi, dan jaringan elektronik lainnya, terancam dihukum berat. Berdasarkan Pasal 45 ayat (1) pada draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang disetujui menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (25/3), orang yang dengan sengaja membuat dan menyebarkan situs dan gambar porno akan didenda Rp 1 miliar dan pidana penjara paling lama enam tahun.

for details visit: http://www.suarapembaruan.com/

rianfish 03-25-2008 03:03 PM

Re: Sebuah Pukulan Telak
 
bro, gak usah jauh2 bro, DVD bokep saja, susah di berantas, apalg situs2 yg bisa dibuat dr luar... :)
Tp memang harus di mulai, paling tdk mengurangi, krn mudah sekali akses gbr2 porno, apalg buat adek-adek yg masih muda anggota NAC ini.. :p

arofanatics 03-25-2008 03:46 PM

Re: Sebuah Pukulan Telak
 
pemilu kapan sii...:questions: :questions: :questions:

gw pengen deh menterinya cepet2 dicopot ato ga departemennya di likuidasi...:D
besok2 klo Hp berkamera dilarang juga neh....

Buddy 03-25-2008 03:55 PM

Re: Sebuah Pukulan Telak
 
"Pembuat dan penyebar situs, gambar-gambar, dan informasi yang bernuansa pornografi di jaringan elektronik, baik melalui jaringan internet, televisi, dan jaringan elektronik lainnya, terancam dihukum berat".....

Ini ARTINYA HIMBAUAN UNTUK MASYARAKAT LUAS UNTUK MENJAUHI HAL2 TERSEBUT, DAN MULAI BERALIH KE YANG SIFATNYA LEBIH REALITY...SEPERTI LIVE SHOW (j/k :-) HE HE HE HE HE HE

arofanatics 03-25-2008 03:57 PM

Re: Sebuah Pukulan Telak
 
Quote:

Originally Posted by Buddy (Post 123206)
"Pembuat dan penyebar situs, gambar-gambar, dan informasi yang bernuansa pornografi di jaringan elektronik, baik melalui jaringan internet, televisi, dan jaringan elektronik lainnya, terancam dihukum berat".....

Ini ARTINYA HIMBAUAN UNTUK MASYARAKAT LUAS UNTUK MENJAUHI HAL2 TERSEBUT, DAN MULAI BERALIH KE YANG SIFATNYA LEBIH REALITY...SEPERTI LIVE SHOW (j/k :-) HE HE HE HE HE HE

kayanya lbh sehat & bugar ya oom bud:top: setuju

andhara 03-25-2008 06:06 PM

Re: Sebuah Pukulan Telak
 
Sebetulnya batasan Porno aja mereka masih bingung...apalagi masih banyak pejabat yang hobinya koleksi gambar Porno.
Mendingan anggota NAC deh...gambarnya Ikan semua...;)

djuwanto 03-25-2008 06:49 PM

Re: Sebuah Pukulan Telak
 
hukumannya berlebihan......1 milliar??? emang Negara kita rakyatnya udah makmur x ya,Negara makmur saja kaga sanggup masyarakatnya didenda 1M....emang Edan:eek:

dhlee 03-25-2008 07:10 PM

Re: Sebuah Pukulan Telak
 
Quote:

Originally Posted by Dedi (Post 123195)
sebuah pukulan telak bagi komunitas "Simply Gals".... bagaimana tanggapan Chairman SG, Mr. Andhara atas hal ini?

---------------------------------------------------------------------------------------------

PENYEBAR GAMBAR PORNO DIHUKUM BERAT
UU Informasi dan Transaksi Elektronik Disahkan JAKARTA - Pembuat dan penyebar situs, gambar-gambar, dan informasi yang bernuansa pornografi di jaringan elektronik, baik melalui jaringan internet, televisi, dan jaringan elektronik lainnya, terancam dihukum berat. Berdasarkan Pasal 45 ayat (1) pada draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang disetujui menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (25/3), orang yang dengan sengaja membuat dan menyebarkan situs dan gambar porno akan didenda Rp 1 miliar dan pidana penjara paling lama enam tahun.

for details visit: http://www.suarapembaruan.com/

anu itu si M Nuh suruh introspeksi diri dulu jangan munafik :bad:.. Indonesia itu bukan negara Amerika yg bisa menyetop / memberantas anti porno, jadi jgn berhayal tinggi mo memblok semua akses webporn. buang2 tenaga aja, urusin koruptor dulu ga usah jauh2 urusin staff sendiri (pengurus PANDI) atau pengurus depkominfo. bikin pengurus dan manage aja gak becus.. buktinya IDNIC bisa lepasin urusan domain .ID katae repot.. emang atasannya gemblung kaya bagong. katanya depkominfo mo bikin software dan dibagiin ke warnet2.. percuma aja. kaya gini nih panas2 taik ayam :D nanti juga lewat..:cool:

amkri 03-25-2008 07:11 PM

Re: Sebuah Pukulan Telak
 
sebetulnya UU ini melindungi kita juga........kejahatan spt hijack data transaksi or penipuan lewat internet masuk dlm cakupan UU ini...memang UU ini salah satunya mengatur soal domain-domain yg ada di dunia maya........tapi blm jelas pengaturannya spt apa krn aturan teknisnya blm ada....maklum UU-nya aja br hr ini diketok palu DPR..........kalo soal website porno kayaknya masih jauh krn UU Anti Pornografi aja masih blm dilanjutkan pembahasannya di DPR......so Bro Andhara.........selagi masih ada kesempatan hajar blehhh

andhara 03-25-2008 07:18 PM

Re: Sebuah Pukulan Telak
 
Quote:

Originally Posted by amkri (Post 123232)
sebetulnya UU ini melindungi kita juga........kejahatan spt hijack data transaksi or penipuan lewat internet masuk dlm cakupan UU ini...memang UU ini salah satunya mengatur soal domain-domain yg ada di dunia maya........tapi blm jelas pengaturannya spt apa krn aturan teknisnya blm ada....maklum UU-nya aja br hr ini diketok palu DPR..........kalo soal website porno kayaknya masih jauh krn UU Anti Pornografi aja masih blm dilanjutkan pembahasannya di DPR......so Bro Andhara.........selagi masih ada kesempatan hajar blehhh

Wah...gue sih cuma ikutan doang...yang Master nya kan banyak tuh...kalo gue sih cuma bagian nge-save doang...;) :top:

Dedi 03-25-2008 08:07 PM

Re: Sebuah Pukulan Telak
 
Kalau anda amati kan yang dihukum cuma pembuat dan penyebar ... kalau "penikmat" atau yang nge-save kan gak apa-2 kali ya.... :)

Buddy 03-25-2008 08:56 PM

Re: Sebuah Pukulan Telak
 
kalo sudah topiknya kaya gini, kita tunggu aja abang dgn inisial "S" muncul, sekalian dengan collection terbarunya he he he he he

arofanatics 03-25-2008 11:12 PM

Re: Sebuah Pukulan Telak
 
adu HD bakalan naik lg niy harganya...bakalan donlot2an ntar lg...

btw itu cuman yg di warnet khan???:D ....trus klo klo model dr LN ga ada masalah bukan??

genno_st 03-26-2008 08:24 AM

Re: Sebuah Pukulan Telak
 
---------------------------------------------------------------------------------------------

PENYEBAR GAMBAR PORNO DIHUKUM BERAT
UU Informasi dan Transaksi Elektronik Disahkan JAKARTA - Pembuat dan penyebar situs, gambar-gambar, dan informasi yang bernuansa pornografi di jaringan elektronik, baik melalui jaringan internet, televisi, dan jaringan elektronik lainnya, terancam dihukum berat. Berdasarkan Pasal 45 ayat (1) pada draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang disetujui menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (25/3), orang yang dengan sengaja membuat dan menyebarkan situs dan gambar porno akan didenda Rp 1 miliar dan pidana penjara paling lama enam tahun.

for details visit: http://www.suarapembaruan.com/[/quote]

Pemerintah lagi kurang kerjaan....:bad: ....Maling Teriak Maling......:eviltounge:

Stephanes 03-26-2008 08:50 AM

Re: Sebuah Pukulan Telak
 
Quote:

Originally Posted by genno_st (Post 123286)
---------------------------------------------------------------------------------------------

PENYEBAR GAMBAR PORNO DIHUKUM BERAT
UU Informasi dan Transaksi Elektronik Disahkan JAKARTA - Pembuat dan penyebar situs, gambar-gambar, dan informasi yang bernuansa pornografi di jaringan elektronik, baik melalui jaringan internet, televisi, dan jaringan elektronik lainnya, terancam dihukum berat. Berdasarkan Pasal 45 ayat (1) pada draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang disetujui menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (25/3), orang yang dengan sengaja membuat dan menyebarkan situs dan gambar porno akan didenda Rp 1 miliar dan pidana penjara paling lama enam tahun.

for details visit: http://www.suarapembaruan.com/

Pemerintah lagi kurang kerjaan....:bad: ....Maling Teriak Maling......:eviltounge:[/quote]
Ya udahlah diterima aja.......:congrats:
Kalo ngga ntar di protes lagi pemerintah ngga kerja":p
Paling juga cuma anget" t.... ayam, bentaran juga ilang lagi..........
kaya larangan ngerokok, motor nyalain lampu, masalh jalur busway yang boleh / tidak boleh dilewatin kendaraan lain dan lain sebagaaaaainyaaaaa.......
Tapi ini ada baiknya juga si untuk menjaga anak cucu kita lepas dari yang begitu"an,
tapi kalo bener diberlakukan, berarti film" di Tv makin pada pendek" aja dong, kalo gitu ada lowongan ga ya di BSF ? Pengen masuk ni bagian ngedit.....:D:D:D:D


All times are GMT +7. The time now is 02:43 AM.

Powered by vBulletin® Version 3.6.5
Copyright ©2000 - 2026, Jelsoft Enterprises Ltd.
N1wanRed.com