Home News Articles Forum Member Profile Agent About Us Contact Us
 » Recent Photo Posts
N1wanRed 190 (25955)
N1WAN
N1wanRed 189 (51257)
N1WAN
N1wanRed 185 (52082)
N1WAN
N1wanRed 184 (54157)
N1WAN
N1wanRed 190 (23759)
N1WAN
N1wanRed 188 (49041)
N1WAN

Go Back   N1wanRed FORUMS > ARWANA Forum > Regulations
Register FAQ Members List Calendar Search Today's Posts Mark Forums Read

Regulations Peraturan pemerintah, perundang-undangan yang berkenaan dengan Arowana

Reply
 
Thread Tools
Old 03-26-2003, 11:29 AM   #1
ahsis (10)
Member
 
Join Date: Mar 2003
Posts: 10
Default

Pada Hari Selasa siang (25 Maret) lihat berita TV di Yogyakarta ada razia hewan langka yang dilindungi diantaranya : Buaya, Burung, Kera dll.
Aro bakal kena juga nggak nih ?
kalau soal disita sih mungkin nggak begitu masalah, tapi ancaman hukumannya itu loh !

Salam
Ahsis
ahsis is offline   Reply With Quote
Old 03-26-2003, 02:58 PM   #2
arwan
 
Join Date: Sep 2005
Posts: 0
Default

Kayaknya tidak ada peraturan di Indonesia yang melarang orang memelihara arowana (tolong koreksi kalau keliru)

Indonesia mengadopsi CITES yang mengatur eskpor arwana keluar negeri bahwa ikan yang diekspor harus F2 keatas(turunan ke 2 dari indukan yang didapat dari sungai). Ikan yang akan ekspor harus ditanami microchip.
arwan is offline   Reply With Quote
Old 03-26-2003, 04:26 PM   #3
ahsis (10)
Member
 
Join Date: Mar 2003
Posts: 10
Default

Betul sekali Bung Arwan, di Indonesia tidak ada peraturan larangan memelihara Arowana.
Lantas untuk apa Arowana yang disertai sertifikat ?
Lantas apa bedanya dengan yang tanpa sertifikat ?
Katanya kalau arwana yang tidak disertai sertifikat dianggap hasil tangkapan liar, katanya kita tidak boleh melakukan tangkapan liar (tolong koreksi kalau salah).
Jadi Amankah pelihara Aro tanpa sertifikat ?
Lantas juga untuk apa ada iklan : Jual Arowana dengan sertifikat ?
Tolong bantu jelasin Pak Komandan !

Salam
Ahsis
ahsis is offline   Reply With Quote
Old 03-27-2003, 08:29 AM   #4
arwan
 
Join Date: Sep 2005
Posts: 0
Default

</span><table border="0" align="center" width="95%" cellpadding="3" cellspacing="1"><tr><td>Quote (ahsis @ Mar. 26 2003,16:26)</td></tr><tr><td id="QUOTE">Betul sekali Bung Arwan, di Indonesia tidak ada peraturan larangan memelihara Arowana.
Lantas untuk apa Arowana yang disertai sertifikat ?[/quote]<span id='postcolor'>
Sertifikat BUKAN merupakan keharusan yang ditetapkan oleh CITES. Kalau tidak salah, ide sertifikat itu muncul atas permintaan konsumen Jepang sejak tahun 1980an. Mereka minta ke farm Indonesia untuk memberikan suatu pernyataan tertulis semacam akte kelahiran yang menyertai ikan yang mereka beli, dimana dalam akte itu bisa dibaca nomor microchip dan jenis ikan. Maklumlah biasanya konsumen tidak punya chip-scanner dan untuk ikan kecil belum keliatan apakah itu jenis golden atau red. Jadi sertifikat itu akan sangat membantu mereka dalam mengidentifikasi ikan yang mereka beli. Perlu dicatat harga arwana disana juga sangat mahal, sehingga konsumen meminta persyaratan demikian.
arwan is offline   Reply With Quote
Old 04-05-2003, 07:42 PM   #5
r12al (129)
NAC MEMBER
 
r12al's Avatar
 
Join Date: Jul 2005
Location: jakarta
Posts: 126
Default

Itumah biasa, apalagi Pasar Ngasem (sentra hewan peliharaan), banyak juga menjual ikan2 langka yg dilindungi, seperti halnya juga di sentra Barito Jakarta baru-baru ini....
jadi jangan takut......kalo ada petugas yg dtng kerumah kita, seduhin kopi kapal api....pasti berezzzz
r12al is offline   Reply With Quote
Reply


Currently Active Users Viewing This Thread: 1 (0 members and 1 guests)
 
Thread Tools

Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

vB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off
Forum Jump


All times are GMT +7. The time now is 04:53 AM.


Powered by vBulletin® Version 3.6.5
Copyright ©2000 - 2024, Jelsoft Enterprises Ltd.
N1wanRed.com
Red2Black Style By: Chefhost.com