Home News Articles Forum Member Profile Agent About Us Contact Us
 » Recent Photo Posts

Go Back   N1wanRed FORUMS > ARWANA Forum > Regulations
Register FAQ Members List Calendar Search Today's Posts Mark Forums Read

Regulations Peraturan pemerintah, perundang-undangan yang berkenaan dengan Arowana

Reply
 
Thread Tools
Old 08-19-2002, 05:23 PM   #1
N1WAN (7430)
Founder of N1wanRed.com
 
N1WAN's Avatar
 
Join Date: Sep 2000
Location: Jakarta, Indonesia
Posts: 5,914
Default

Berikut Peraturan Pemerintah yang berkenaan dengan Arowana

Keputusan Mentri Peridustrian ...
(Sumber: www.o-fish.com)

Keputusan Menteri Kehutanan ...
(Sumber: www.o-fish.com)



__________________
N1wanRed
Arowana Captive Breeder, Pro-Shop and Exporter
Whatsapp +62812 10 70008

Youtube :https://www.youtube.com/user/N1wanRed
Facebook :https://www.facebook.com/N1wanRed/
Instagram: https://www.instagram.com/n1wanred
/

Email : n1wanredsales@gmail.com
N1WAN is offline   Reply With Quote
Old 08-20-2002, 09:25 AM   #2
Martin (560)
NAC 028
 
Martin's Avatar
 
Join Date: Aug 2002
Posts: 444
Default

Kok di lampiran tertulis : " Barang yang dilarang expornya:"
-Anak ikan Arowana (Scleropages formosus dan Scleropages jardinii)
-Arowana (Scleropages formosus dan Scleropages jardinii)

apa apa aturan tambahan?

Salam,
Martin
Martin is offline   Reply With Quote
Old 08-20-2002, 07:07 PM   #3
N1WAN (7430)
Founder of N1wanRed.com
 
N1WAN's Avatar
 
Join Date: Sep 2000
Location: Jakarta, Indonesia
Posts: 5,914
Unhappy

Bung Martin,

Itu juga yang membuat saya bingung, di lapangan kegiatan export Arowana seperti biasa, seperti ndak ada pelarangan itu.

Kemungkinannya adalah:
- Memang benar seperti itu peraturannya, cuma dalam
pelaksanaannya, masih menyimpang atau mungkin belum
tersosialisasi

- Adanya ketidak koordinasiaan antara Departemen
Perindustrian dan Departemen Kehutanan (KSDA)

- Maksudnya mungkin Scleropages Jardinii (Arwana Irian) yang
dilarang di export karena jumalah di alam terbatas, dan
belum banyak yang menagkarkannya, selama ini
mengandalkan penangkapan dari alam

Salah tulis, dianggap Scleropages Jardinii itu sama dengan
Scleropages Formosus, padahal kan beda.



__________________
N1wanRed
Arowana Captive Breeder, Pro-Shop and Exporter
Whatsapp +62812 10 70008

Youtube :https://www.youtube.com/user/N1wanRed
Facebook :https://www.facebook.com/N1wanRed/
Instagram: https://www.instagram.com/n1wanred
/

Email : n1wanredsales@gmail.com
N1WAN is offline   Reply With Quote
Old 08-21-2002, 11:22 AM   #4
r12al (129)
NAC MEMBER
 
r12al's Avatar
 
Join Date: Jul 2005
Location: jakarta
Posts: 126
Thumbs up

menurut saya:
SK ini memang hrs ada, menghindari kepunahan, itu tujannya, Pak mentri dan Bu'mentri dpt dipastikan tdk mengetahui Realnya bagaimana (mungkin kalau, minimal dirjennya dr 2 departemen terkait, berasal dr orang2 aromania, mungkin SK ini lebih matang).

Yg patut dipersalahkan, adalah orang-orang yg meracik SK tsb, krn mereka2 itu dpt dikatakan tdk menguasai masalah (lagi-lagi, kalau aroang aromania yg dipake, mkn tdk begini), sehingga dimungkinkan SK itu RANCU adanya.....

SEingat saya (tlg diralat kalau salah), yg tdk boleh di eksport adalah ikan yg bersumber dr alamnya, tp hasil dr penangkaran, boleh (tul gak nich P'Komandan....?),

SElanjutnya, jadi dpt diartikan percuma dong ada Farm-Farm, sementara Farm-Fram tsb mempunyai badan hukum jg ( PT, CV, PD), yg berarti legal dimata hukum, usahanya juga legal khan...? krn pembuatan badan hukum tsb, setahu saya dibuat di notaris selanjutnya didaftarkan ke Dep KEH & HAM.....

jadi scr pribadi, SK INI RANCU,.......
yg lebih saya takutkan ini sebuah konspirasi dr oknum-oknum departemen terkait, sementara mentrinya GAK TAU DUDUK PERKARANYA. Mengingat bisnis Arowana ini, menurut saya, nyaing-nyaingin bisnis penambangan emas sich....perputaran uang disektor ini milyar an Rp. Kalo peraturan yg dibuat spt ini, sementara peluang eksport, tinggi, dimungkinkan sekali akan adanya "jatah" utk oknum2 tsb.
Kenapa sich bukannya di dorong aja....? khan pemerintah dpt devisa juga yach....khan bisa buat biaya memadamkan api di pontianak tuch....!!!

SElanjutnya Jardini, apakah bener2 langka di habitatnya...?
sementara di kaki lima di jatinegara, di sumenep dll, banyak tuch.....? lebih banyak dr arowana pino misalnya....

Jadi mana yg bener nich.....?
Kalau sy fikir, dlm setiap aspek kehidupan, tdk terlepas dr moralitas, termasuk bisnis, kalau memang bener2 jardini sudah langka di habitatnya, yach mbok, farm2 yg ada mau ngelepas beberapa ribu ekor di sungai-sungai diirian, agar tetap terjaga kelestariannya....Toch dr beberapa indukan yg mereka punya udh dpt mendapatka utung besar....

Jadi..yg mau eksport, eksport aja..... Â* Â* Â*
mengingat bayak yg mencari nafkah di sektor ini dan dr pencari nafkah tsb, banyak yg mengharapkan diberi nafkah.... Â*

SK ini hrs ada, utk menghindari kepunahan (krn bagian dr aset bangsa ini), moralitas dijunjung tinggi, aspek bisnis didorong dgn baik, SK baiknya di 'BETULIN DIKIT DAH....!!', sekian % dr hasil pebisnis arowana dialokasikan guna pelestarian, SETUJU.......?

r12al
r12al is offline   Reply With Quote
Old 08-21-2002, 04:39 PM   #5
N1WAN (7430)
Founder of N1wanRed.com
 
N1WAN's Avatar
 
Join Date: Sep 2000
Location: Jakarta, Indonesia
Posts: 5,914
Default

Saya baru dapatkan lagi link Kep. Men. Perindag. yang baru per Agustus 2002

Kep. Men. Perindag No. 575 Agustus 2002 tentang Pelarangan Export Arowana

Tambah bingung lagi, sebelumnya saya juga setuju seperti Bung Rizal bilang bahwa yang di maksudkan dalam Kep. Men No. 443, hasil dari Alam bukan termasuk hasil penangkaran.

Akan tetapi di Kep Men No. 575 di sebut kan di situ "
"Jenis Hasil Perikanan dalam keadaan Hidup"
artinya termasuk hasil penangkaran

Bila benar bukan saja Arowana yang dilarang di export, tetapi juga Ikan Botia dll jenis ikan hias lain yang dilarang di export dalam keadaan hidup.
__________________
N1wanRed
Arowana Captive Breeder, Pro-Shop and Exporter
Whatsapp +62812 10 70008

Youtube :https://www.youtube.com/user/N1wanRed
Facebook :https://www.facebook.com/N1wanRed/
Instagram: https://www.instagram.com/n1wanred
/

Email : n1wanredsales@gmail.com
N1WAN is offline   Reply With Quote
Old 08-21-2002, 05:19 PM   #6
r12al (129)
NAC MEMBER
 
r12al's Avatar
 
Join Date: Jul 2005
Location: jakarta
Posts: 126
Default

Jaman revormasi...jaman keterbukaan....

Mungkin Baiknya...
Dorong farm-farm besar utk klarifikasi ke Deperindag, karena investasi yg mereka lakukan, dengan sendirinya dan atau dengan diturunkannya KEP.MEN PERINDAG no.575, akan tdk mempunyai nilai ekonomis lagi...

krn :
BARANG YANG DILARANG EKSPORT
Jenis Hasil Perikanan dalam keadaan Hidup :
Ex 0301.10.100 - Anak ikan Arowana (Scleropages formosus dan Scleropages jardinii)

Ex 0301.10.920 - Ikan Arowana (Scleropages formosus dan Scleropages jardinii)

itu sedikit bait yg ada di KEP MEN tsb...

lagi pula bukankah setiap farm diberikan kuota pertahun untuk eksport...? dan kalau tdk salah ada juga khan persyaratan tertentu yg berhubungan dgn konservasi alam, dimana farm diwajibkan juga utk memelihara populasi arowana dgn menyebar benih dihabitatnya....?

perlu pengkajian dan klarifikasi lebih lanjut nich nampaknya....
r12al is offline   Reply With Quote
Old 08-22-2002, 01:43 PM   #7
N1WAN (7430)
Founder of N1wanRed.com
 
N1WAN's Avatar
 
Join Date: Sep 2000
Location: Jakarta, Indonesia
Posts: 5,914
Default

Berikut kutipan dari Bu Wanda ( staff WWF Indonesia), :

</span><table border="0" align="center" width="95%" cellpadding="3" cellspacing="1"><tr><td>Quote </td></tr><tr><td id="QUOTE">Setalah saya lihat isi dari SK tersebut, masih sama dengan SK yang dikeluarkan sebelumnya atau mendahului SK Menteri Pertanian dan dari SK. Menhut hanya mungkin pengertian atau tersirat tidak sama dengan yang tersurat an pelaksanaan di lapangan.

Untuk Anak ikan dan calon induk memang ada aturannya tersendiri, di laut juga (untuk Napoleon Wrasse), dengan alasan untuk menjaga plasma nutfah Indonesia.

SK yang menunjang pelarangan ini ada pada SK Mentan No. 716/KPT/Um/10 tahun 1980 dan SK Menhut No. 516/Kpts/II/1995 dan
Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1999 untuk hewan dan tumbuhan Â*yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangna RI. Dimana disebutkan Jenis ikan yang dilindungi yaitu S. formosus dan S. jardiniii (berasal dari Irian) dan biasanya berlaku umum bagi tangkapan dari alam.

Untuk point III. Barang yang dilarang Ekspornya, 1. Jenis hasil perikanan dalam keadaan hidup:
Ex.0301.10.1000 (HS code) Anak ikan Arowana (Scleropages formosus dan S. Jadinii) jelas tertera dalam SK Mentan N0. 716/Kpts/Um/10/1980 tersebut.

Ex. 0301.10.920 Ikan Arowana (S. formosus dan S jardinii yang tadinya tertulis S. leichardti pada SK Mentan No 716/Kpts/Um/10/1980 tertulis Liechardti, S. Jardinii SK Menhut No. 516/Kpts/II/1995) dewasa hasil tangkapan dari alam dan ukuran reproduksi terutama yang berasal dari Irian jaya (Merauke) pada PP No. 7 tahun 1999

Ex. 0301.92.100 Benih ikan Sidat (Anguilla spp) dibawah ukuran 5 mm termasuk jenis ikan yang dilarang keluar wilayah RI dan Ex. 0301.10.920 Ikan hias air tawar jenis Botia macracanthus ukuran 15 cm keatas (dalam arti calon induk) jelas sudah tertera dalam SK sebelumnya yaitu SK Mentan No. 179/Kpts/Um/3/1982.

Untuk hasil budidaya atau penangkaran, ada aturan mainnya sendiri (seperti anak ikan, calon induk dengan ukuran yang telah ditentukan, juga terutama hasil panen dari alam, untuk menjaga plasma nutfah indonesia dari kepunahan.
Karena Â*disinyalir arwana dan buaya yang diklaim hasil budidaya ternyata bukan hasil budidaya dalam pengertiannya, Â*hanya sampai pada pembesaran bukan hasil dari pembesaran menghasilkan keturunan (baca: anak dan menjadi calon induk) dan anak tersebut menghasilkan anak (F-1) : cucu yang bisa disebutkan menghasilkan keturunan dalam penangkaran Â*sebagai hasil ikan budidaya atau penangkaran sehingga keturunan disebut F-2..
Juga berkaitan dengan hal ini ada aturan yang mewajibakan si penangkar mengembalikan sebesar 10 % dari hasil penangkarannya ke alam, hal ini belum bisa dikontrol dan dipercaya telah dilakukan oleh si pelaku penangkaran tersebut atau belum ada sistem yang dapat menjamin hal tersebut telah dilakukan sesuai prosedur.

Beberapa aturan memang mungkin Â*belum mengakomodir dan merevisi karena dibutuhkan biaya dan waktu yang cukup lama termasuk bukti dan survey lapangan/studi, sehingga hasil penangkaran tersebut sudah dapat langsung di ekspor tanpa melalui aturan yang nyelimet.

Tapi pada kenyataannya, karena indonesia merupakan salah satu dari beberapa anggota yang menandatangani perjanjian bersama, Misalnya (CITES, IUCN, WTO dst lah mengenai perdagangan) maka otomatis negara Indonesia masih terikat dalam hukum yang berlaku secara international dan mewajibkan mengikuti aturan yang dikeluarkan dan disepakati bersama tersebut, misalnya yang jelas berjalan sekarang adalah CITES, Whaling Commision, dan beberapa perjanjian international lainnya.

Apabila saya masih salah, saya minta untuk diralat karena mungkin saja saya tidak punya informasi yang terkini. Saya masih menunggu informasi dari rekan-rekan saya yang mengetahui hal ini dengan pasti.
Semoga penjelasan panjang ini bisa dimengerti secara ringkas.

Salam,
wanda[/quote]<span id='postcolor'>
WKambey@wwf.or.id,



__________________
N1wanRed
Arowana Captive Breeder, Pro-Shop and Exporter
Whatsapp +62812 10 70008

Youtube :https://www.youtube.com/user/N1wanRed
Facebook :https://www.facebook.com/N1wanRed/
Instagram: https://www.instagram.com/n1wanred
/

Email : n1wanredsales@gmail.com
N1WAN is offline   Reply With Quote
Old 12-06-2006, 01:32 PM   #8
Ckhalim (3)
 
Join Date: Oct 2005
Location: Jakarta
Posts: 3
Default Re: PERUNDANGAN

Quote:
Originally Posted by N1WAN
Saya baru dapatkan lagi link Kep. Men. Perindag. yang baru per Agustus 2002

Kep. Men. Perindag No. 575 Agustus 2002 tentang Pelarangan Export Arowana

Tambah bingung lagi, sebelumnya saya juga setuju seperti Bung Rizal bilang bahwa yang di maksudkan dalam Kep. Men No. 443, hasil dari Alam bukan termasuk hasil penangkaran.

Akan tetapi di Kep Men No. 575 di sebut kan di situ "
"Jenis Hasil Perikanan dalam keadaan Hidup"
artinya termasuk hasil penangkaran

Bila benar bukan saja Arowana yang dilarang di export, tetapi juga Ikan Botia dll jenis ikan hias lain yang dilarang di export dalam keadaan hidup.
Pak Niwan,
Sehubungan dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan tsb juga disebut "Anak ikan Arowana (Scleropages formosus dan Scleropages jardinii)"
Yang ingin saya tanyakan, apa ada referensi yang menyebutkan apa saja kategori anak, bibit atau induk. Soalnya kategori ini juga terkait dengan aturan pajak untuk penjualan ikan. Menurut pajak, ikan dalam kategori benih dan bibit atas penjualannya tidak dikenakan PPN. Ya beginilah hukum di Indonesia dibikin 'kelabu' sehingga memudahkan praktek pungli.
Kalau dari rekan2 yang lain ada yang tau referensinya (kategori anak ukuran/umur berapa, bibit ukuran/umur berapa dan induk ukuran/umur berapa) mohon infonya donk.

Terima kasih
Ckhalim is offline   Reply With Quote
Old 12-06-2006, 08:53 PM   #9
Joehendry (108)
NAC MEMBER
 
Joehendry's Avatar
 
Join Date: Sep 2005
Location: Jakarta
Posts: 62
Default Re: PERUNDANGAN

Pakai penafsiran kita masing2 aja, sejak lepas telor sampai ukuran 20cm disebut bibit atau anakan
Joehendry is offline   Reply With Quote
Old 12-07-2006, 02:50 PM   #10
Ckhalim (3)
 
Join Date: Oct 2005
Location: Jakarta
Posts: 3
Default Re: PERUNDANGAN

Quote:
Originally Posted by Joehendry
Pakai penafsiran kita masing2 aja, sejak lepas telor sampai ukuran 20cm disebut bibit atau anakan
Thx responsenya bro ,

Tapi masalahnya orang pajak kita mana ad yg mo nerima penafsiran

Atau rekan2 lain ad yg tau sumber/referensi pengelompokan kategori arwana (bibit, anakan, indukan)?

Rgds
Ckhalim is offline   Reply With Quote
Old 02-13-2007, 03:02 PM   #11
agnusalim (41)
NAC MEMBER
 
agnusalim's Avatar
 
Join Date: Feb 2007
Location: Solo, Indonesia
Posts: 41
Default Introduction

Dear ARO Lovers, Hobiests, Breeders(if any),

Salam kenal buat rekan-rekan semua.

Terutama buat pak Niwan (do we know each other )

Senang bisa ketemu sama forum ini.
Karena banyak info yang bisa saya dapat disini.

Sekalian aja saya juga mau sampaikan info ke rekan2 semua.
Bos saya ke pengen import ARo SR dari Indonesia.
Beliau berencana membuka toko AROWANA di jepang, tapi khusus super red.

Untuk rekan-rekan semua yang berminat export mohon hubungi saya.
Terima kasih
Salim
081-567-123-11
agnusalim@gmail.com
www.pulau.jp

P.S.: Mohon maaf kalo saya keliru masuk ke threa "perundangan", maklum "anak bawang" he..he..he..
agnusalim is offline   Reply With Quote
Old 05-07-2007, 05:13 PM   #12
dreadnough (1)
 
Join Date: May 2007
Location: Bandung
Posts: 1
Default Re: PERUNDANGAN

odear all, tambahan nih yang tidak boleh diperdagangkan itu adalah arwana alam dan turunan F1 nya sehingga kalau mau dijual harus turunan F3 dst thank's(btw ini infonya ngembat dari web lain juga hehehee)
dreadnough is offline   Reply With Quote
Reply


Currently Active Users Viewing This Thread: 1 (0 members and 1 guests)
 
Thread Tools

Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

vB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off
Forum Jump


All times are GMT +7. The time now is 06:56 AM.


Powered by vBulletin® Version 3.6.5
Copyright ©2000 - 2024, Jelsoft Enterprises Ltd.
N1wanRed.com
Red2Black Style By: Chefhost.com