Home News Articles Forum Member Profile Agent About Us Contact Us
 » Recent Photo Posts
N1wanRed 190 (25977)
N1WAN
N1wanRed 189 (51279)
N1WAN
N1wanRed 185 (52102)
N1WAN
N1wanRed 184 (54176)
N1WAN
N1wanRed 190 (23767)
N1WAN
N1wanRed 188 (49059)
N1WAN

Go Back   N1wanRed FORUMS > LAIN-LAIN > Be Bas
Register FAQ Members List Calendar Search Today's Posts Mark Forums Read

Be Bas Forum diskusi bebas topik apa saja (akan dibuat sub forum khusus jika aktif)

Reply
 
Thread Tools
Old 09-13-2008, 08:26 PM   #1
indoroids (9)
 
Join Date: Mar 2005
Location: mbahmar1jan@yahoo.com
Posts: 9
Default Hati hati Beli Properti dari Duta Pertiwi / Sinar Mas Group

Hati hati Beli Properti dari Duta Pertiwi / Sinar Mas Group
Saya Kho Seng Seng, saya adalah salah satu pembeli produk Sinar Mas Group (kios di ITC Mangga Dua) yang membangun BSD City. Saya tidak akan lagi mau membeli produk-produk Sinar Mas Group karena pengalaman saya dengan group ini sangat buruk.

Saya membeli property group ini melalui anak perusahaannya yaitu PT Duta Pertiwi Tbk sebuah kios di ITC Mangga Dua. Saya tidak membeli langsung ke PT Duta Pertiwi Tbk saya membeli melalui lelang Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tetapi sungguh sial ternyata tanah tempat berdirinya gedung ITC Mangga Dua adalah milik Pemprov DKI Jakarta yang baru saya tahu ketika akan memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB) gedung ITC Mangga Dua.

Kemudian saya menanyakan ke kuasanya (karyawan Sinar Mas Group) yang didudukan sebagai ketua Perhimpunan Penghuni (PP) ITC Mangga Dua yang mana dari 3 dokumen yang saya miliki yang menunjukkan bahwa tanah di ITC Mangga Dua adalah milik Pemprov DKI Jakarta (3 dokumen yang saya miliki adalah Izin Mendirikan Bangunan, Akta Jual Beli dan Sertifikat Hak milik Satuan Rumah Susun)?. Kuasa perusahaan ini tidak bisa menjawab dia hanya mengatakan memang sejak awal sudah milik Pemprov DKI Jakarta.

Saya tidak puas dengan jawaban tersebut kemudian saya mengirimkan Surat Pembaca ke harian Kompas dan dimuat tanggal 26 September 2006 dengan judul “DUTA PERTIWI BOHONG” isinya kurang lebih menceritakan ketidak jujuran perusahaan ini waktu menjual produk propertynya dan saya menanyakan siapa yang mesti saya gugat ( Badan Pertanahan Nasional, Pemprov DKI Jakarta, PT Duta Pertiwi Tbk). Hampir 2 bulan kemudian saya juga mengirimkan surat pembaca ke harian Suara Pembaruan. Isinya mengenai denda Rp. 100.000-, per hari yang dikenakan ke pembeli kios-kios ITC Mangga Dua jika tidak mau membayar uang perpanjangan ke Pemprov DKI Jakarta. Yang mengancam denda ini adalah karyawan dari Sinar Mas Group yang didudukan sebagai pengurus Perhimpnan Penghuni ITC Mangga Dua Surat Pembaca ini dimuat tanggal 21 November 2006. Surat Pembaca saya di harian Kompas ini kemudian dibantah oleh pihak PT Duta Pertiwi Tbk dan Surat Pembaca saya di harian Suara Pembaruan dibantah oleh Divisi Real Estate Sinar Mas Group.

Tidak puas dengan bantahan ini Sinar Mas Group kemudian melaporkan saya ke MABES POLRI dengan dakwaan penghinaan, pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan. Saya dipanggil langsung sebagai TERSANGKA bukan saksi terlebih dahulu. Azas praduga tak bersalah tidak berlaku disini.

Tidak berhasil di MABES POLRI untuk menahan saya kemudian Sinar Mas Group ini menggugat saya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dasar gugatan adalah Surat Pembaca dan laporan polisi saya yang di hentikan peyidikannya (SP3) oleh Polda Metro Jaya (saya laporkan kasus dugaan penipuan oleh Sinar Mas Group ini ke Polda Metro Jaya pada tanggal 15 November 2006) . Nilai Gugatan ini Rp 17 miliar. Benar-benar luar biasa Sinar Mas Group ini dimana ingin menyita kios dan rumah orang tua saya.

Perusahaan yang patut diduga telah menipu kami ribuan konsumennya malah ingin menyita harta benda milik konsumennya. Apa kira-kira pendapat pembaca terhadap perusahaan Sinar Mas Group ini.

Disini saya katakan bukan saya saja yang dilaporkan ke Mabes Polri masih ada 2 orang lagi dimana kedua orang ini menulis surat pembaca mengenai produk property dari Sinar Mas Group ini yaitu Apartemen Mangga Dua Court dan ITC Roxy Mas. Kedua orang ini juga dilaporkan ke Mabes Polri sebagai TERSANGKA langsung sama seperti saya dan kedua orang ini juga digugat dengan nilai Rp 17 miliar dan Rp 11 miliar.

Bukan hanya kami bertiga yang digugat masih ada 16 orang lagi yang digugat. Ke 16 orang ini digugat karena laporan mereka ke Polda Metro Jaya yang dihentikan penyidikannya. Laporan ini mengenai tanah bersama yang mereka bersama-sama beli ternyata adalah tanah Pemprov DKI Jakarta. Jadi patut diduga Sinar Mas Group telah menipu kami semua. Mereka masing-masing digugat sebesar Rp 11 miliar – Rp 17 miliar. Gugatan di Pengadilan adalah gugatan perbuatan melawan hukum berkaitan penghinaan (pencemaran nama baik).
Yang saya tulis dalam surat pembaca dan laporkan ke Polda Metro Jaya adalah kenyataan yang saya dan ribuan konsumen lainnya alami bukan cerita bohong atau isapan jempol belaka. Inilah kenyataan yang kami alami sekarang, betapa hebatnya group perusahaan ini melakukan tindakan intimidasi kekonsumennya.

Beberapa bulan yang lalu ada komplain warga dari BSDCity mengenai atap rumah yang kayunya dimakan rayap melalui surat pembaca yang dimuat dibeberapa Media massa. Apakah Warga tersebut juga dilaporkan polisi dengan pasal pencemaran nama baik? Kami sebenarnya ingin tahu kelanjutan komplain warga tersebut tapi berhubung kami sendiri sekarang lagi sibuk menghadapi gugatan dan pemeriksaan di Mabes Polri kami tidak sempat mencari tahu kelanjutan komplain warga BSD City tersebut.

Bukan hanya komplain di BSD city yang saya baca di Surat Pembaca ada juga komplain dari
warga perumahan Banjar Wijaya yang juga dibangun oleh Sinar Mas group dan saya juga membaca di Surat Pembaca komplain pemegang polis asuransi Sinar Mas. Apakah semua orang yang mengkomplain ini dilaporkan ke pihak yang berwaajib dan digugat di Pengadilan Negeri?

Demikianlah pengalaman kami dengan Sinar Mas Group. Tidak ada maksud saya mendiskreditkan Sinar Mas Group ini tapi inilah yang terjadi sekarang dan tanah Pemprov DKI Jakarta yang dijual bukan hanya di ITC Mangga Dua tetapi hampir 30 hektar lahan di Mangga Dua Raya yang meliputi Wisma Eka Jiwa, Mall Mangga Dua, Ruko Bahan Bangunan, Ruko Tekstil, Dusit Mangga Dua dan Apartemen Mangga Dua Court. Serta setahu saya ada juga perkara tanah di BSD dengan seseorang yang bernama Bapak RUSLI dimana perkara ini sudah lebih dari 10 tahun belum selesai-selesai.

Inilah informasi yang saya dapat beritahukan kepada segenap pembaca sekalian semoga informasi ini berguna bagi segenap pembaca. Jadi BSD City atau Bintaro Jaya berpulang kembali ke segenap pembaca sekalian. untuk menentukan pilihan.

Saya telah menceritakan saya telah digugat oleh Sinar Mas Group mengenai kasus tanah di ITC Mangga Dua yang semula saya dan ribuan pembeli dari Sinar Mas Group yakini milik Sinar Mas Group dengan status HGB ternyata 18 tahun kemudian ketika akan diperpanjang HGB nya baru diketahui status tanah tersebut adalah HPL Pemprov DKI Jakarta dan saya kemudian diputus bersalah oleh Majelis Hakim yang mengadili saya dan Majelis Hakim ini menghukum saya harus membayar 1 miliar rupiah tunai ke pihak Sinar Mas Group

Dalam putusannya Majelis Hakim ini mengatakan saya telah melanggar hak subyektif penggugat (Sinar Mas Group) dengan menulis 2 buah surat pembaca di harian KOMPAS dan SUARA PEMBARUAN. Saya dikatakan telah menyerang kehormatan dan nama baik Sinar Mas Group. Padahal para saksi fakta yang saya datangkan ke persidangan dan memberi keterangan dibawah sumpah mengatakan bahwa apa yang tertulis dalam surat pembaca saya adalah fakta kejadian yang mereka alami dan ribuan pemilik property yang membeli dari Sinar Mas Group. Jadi surat pembaca saya bukan merupakan fitnah tapi kenyataan yang saya dan ribuan pembeli property Sinar Mas Group alami. Apakah menurut para pembaca menceritakan apa yang terjadi dan dialami ribuan konsumen dalam surat pembaca merupakan suatu penghinaan? Apa yang saya tulis dalam surat pembaca saya semua ada bukti tertulisnya dan saya sudah ajukan didepan sidang tetapi Majelis Hakim yang mengadili saya sama sekali tidak mempertimbangkan bukti-bukti dan saksi-saksi saya. Bukti yang saya masukan adalah bukti autentik yaitu IMB, AJB dan Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun yang tidak ada sama sekali keterangan mengenai HPL Pemprov DKI Jakarta. Dan menurut Pakar Hukum Agraria yang menyusun UUPA 1960 bapak Prof Boedi Harsono guru besar Trisakti sertifikat yang saya tunjukan pada beliau, beliau mengatakan sertifikat ini status tanahnya adalah HGB diatas tanah negara bukan diatas HPL karena tidak ada data mengenai HPL didalam sertifikat saya.
Jika ditanyakan ke pembeli-pembeli asli property Sinar Mas Group di area Mangga Dua apakah Sinar Mas Group mempunyai kehormatan dan nama baik, saya yakin sekali jawabannya tidak. Kenapa saya katakan tidak karena sekarang ribuan pembeli ini merasa mereka telah dicurangi pada waktu membeli property Sinar Mas Group ini dimana tidak diberitahu mengenai status tanah yang HPL Pemprov DKI Jakarta diarea Mangga Dua pada saat membeli property Sinar Mas Group ini. Jika mereka diberitahu kemungkinan ada dua mereka tetap membeli tetapi dengan harga murah karena tanahnya bukan milik developer atau tidak membeli sama sekali.
Di blog ini saya hanya ingin sharing dengan pembaca untuk bersikap lebih berhati-hati jika ingin berhubungan dengan Sinar Mas Group, jangan sampai mengalami hal seperti yang saya alami, komplain produknya melalui karyawannya tidak dilayani kemudian saya menulis surat pembaca yang akhirnya saya dilaporkan ke Mabes Polri (posisi Sinar Mas Group lebih hebat dari Presiden RI dimana ketika Presiden diduga dicemarkan nama baiknya hanya melapor ke Polda sedang saya dilaporkan ke Mabes) dan digugat di pengadilan negeri Jakarta Utara..
Apa yang saya ceritakan disini adalah kisah nyata saya menghadapi konglomerat nomer 3 di Indonesia yang sangat tidak tersentuh hukum karena laporan saya dan rekan-rekan saya ke Polda mengenai dugaan penipuan yang kemudian di SP3 kan dimana dasar SP3 inilah teman-teman saya juga digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan beruntung semua rekan saya dibebaskan hanya saya dan satu teman saya saja yang dikalahkan. Yang mengalahkan saya dan teman saya ini satu Majelis Hakim. Majelis Hakim ini menangani perkara saya dan teman saya sedang 14 perkara yang lain (16 orang digugat, ada 16 gugatan) diputus bebas oleh Majelis-majelis Hakim yang berbeda-beda.

Demikian akhir kasus saya digugat Sinar Mas Group atas dasar surat pembaca yang saya kirim ke 2 media nasional yang mengakibatkan saya dihukum untuk membayar tunai 1 miliar rupiah

Sebenarnya ada 19 gugatan yang dilakukan oleh Sinar Mas Group. Salah satunya adalah saya. Sedang 18 gugatan dibuat oleh Sinar Mas Group karena ke 18 orang ini masing-masing melapor ke Polda Metro Jaya karena tidak ada itikad baik dari Sinar Mas Group untuk duduk bersama menyelesaikan kasus yang patut kami duga telah menipu kami dengan cara menyembunyikan informasi mengenai tanah bersama ITC Mangga Dua pada saat menjual satuan rumah susun ITC Mangga Dua dimana sekitar 16 tahun kemudian baru diberitahu bahwa apa yang dibeli konsumennya 16 tahun yang lalu yang berupa tanah dan bangunan ternyata tanah tempat berdirinya gedung ITC Mangga Dua adalah milik (dalam penguasaan) Pemprov DKI Jakarta dengan status hak atas tanah HPL Pemprov DKI Jakarta. Kami menyatakan kami memebli tanah dan bangunan karena Sinar Mas Group sendiri telah memberikan pada kami Faktur Pajak sederhana yang menerangkan pembayaran atas Tanah dan pembayaran atas Bangunan serta PPN atas Tanah dan PPN atas Bangunan. Hal inilah yang kemudian kami laporkan ke Polda Metro Jaya dimana oleh pihak Polda kemudian dinyatakan ini kasus dugaan penipuan. Yang pertama menyatakan ini dugaan penipuan adalah Polda Metro Jaya. Polda menyatakan dugaan penipuan karena penerima laporan kami melihat dan membaca dokumen yang kami bawa berupa Izin Mendirikan Bangunan, Akta Jual Beli, Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun dan Faktur Pajak Sederhana yang dikeluarkan Sinar Mas Group yang tidak ada satupun data yang menerangkan bahwa tanah tempat berdirinya gedung ITC Mangga Dua milik Pemprov DKI Jakarta. Kesemua dokumen ini kemudian kami berikan dan serahkan sebagai barang bukti ke pihak Polda.
Sungguh tidak saya duga kemudian pihak Polda menghentikan penyidikan kasus kami (SP3). Dan dengan dasar SP3 ini kemudian Sinar Mas Group menggugat kami yang melaporkan kasus dugaan penipuan ini dimana kami digugat dengan gugatan perbuatan melawan hukum berkaitan dengan penghinaan (pencemaran nama baik). Nilai gugatan ini antara 11 miliar sampai 17 miliar rupiah. Total nilai gugatan adalah 232 milar rupiah (19 gugatan).
Sangking takutnya akan disita jamin tempat berdagang dan rumahnya, 3 orang dari kami akhirnya dengan sangat terpaksa menandatangani akta perdamaian yang saya nilai sangat sepihak tanpa ada timbal balik buat tiga orang yang menyatakan damai ini.

Adapun isi dari akta perdamaian ini kurang lebih adalah sbb:
- mengakui bahwa tanah ITC Mangga Dua memang sudah sejak dari awal diberitahu tanah Pemprov DKI Jakarta dengan status HPL
- Mengaku bersalah dan bersedia menyatakan permohonan maaf dikoran.
- Tidak boleh ikut teman-teman Fifi Tanang
- Jika melanggar salah satu diatas bersedia membayar 5 miliar dan dituntut secara perdata dan pidana.


Isi akta perdamaian ini saya ketahui karena akta perdamaian ini digunakan sebagai bukti di pengadilan bahwa memang kami mencemarkan nama baik Sinar Mas Group ini. Menurut saya ini sangat aneh karena ke 3 orang ini sendiri melapor ke Polda bahwa tanah nya tidak ada lagi sekarang yang berstatus Hak Guna Bangunan tetapi sekarang menjadi HPL, tapi di akta perdamaiannya menyatakan ini mereka sudah sejak dari awal mengetahui. Coba dibayangkan kalau mereka sudah tahu sejak dari awal HPL buat apa mereka susah-susah melapor ke Polda ini tentu ada sesuatu yang tidak beres dan lagi apa yang mereka dapatkan pada waktu menandatangani akta ini? Tidak ada keuntungan sama sekali buat 3 teman saya yang menandatangani akta ini.

Sedang ke 16 orang yang lain (termasuk saya) tetap melakukan perlawanan dan pada bulan Maret sampai Juni 2008 akhirnya diputus pengadilan Jakarta Utara. Empat belas putusan memenangkan kami hanya dua putusan yang mengalahkan kami. Dan yang mengalahkan kami hanya satu Majelis Hakim. Majelis Hakim ini menangani perkara saya dan satu perkara teman saya. Saya dan teman saya, masing-masing dihukum 1 miliar dengan pertimbangan hukum yang ngawur dimana putusannya telah melanggar hukum acara perdata dan Undang-undang Pers.

Saya menggunakan pengacara dari LBH Pers untuk membela saya dan teman saya dibela dari kantor Hukum Tarigan, Faridz & Partners. LBH Pers menangani dua kasus kami sedang Tarigan, Faridz & Partners menangani 9 kasus. Pengacara LBH Pers memenangkan satu gugatan teman saya yang digugat 11 miliar. Jawaban, duplik, bukti, saksi dan kesimpulan yang dibuat hampir sama seperti yang dibuat untuk saya. Saya dikalahkan kerena Majelis Hakim yang menangani saya tidak sama seperti Majelis Hakim yang menangani perkara teman saya. Begitu pula seperti kantor hukum Tarigan, Faridz & Partners yang menangani 9 kasus hanya kalah satu dan yang kalah itu Majelis Hakim nya sama seperti Majelis Hakim yang mengadili saya. Jadi satu Majelis Hakim ini menangani 2 perkara dimana kedua perkara tersebut telah memenangkan Sinar Mas Group.

Kami masih beruntung karena tidak semua Majelis Hakim bertindak seperti Majelis Hakim yang mengalahkan kami karena didalam persidangan dan didalam gugatannya Sinar Mas group mendalilkan kerugian akibat dari laporan polisi dan Surat Pembaca saya dan teman saya. Dalil yang menyatakan Sinar Mas Group rugi tidak bisa dibuktikan didalam persidangan dan dalil kami mencemarkan nama baik melalui Surat Pembaca juga tidak bisa dibuktikan didalam persidangan bahkan kamilah yang bisa membuktikan bahwa kami telah menderita kerugian akibat dari tanah yang baru kami ketahui milik Pemprov DKI Jakarta dan kami juga membuktikan dipersidangan melalui saksi fakta kami yang memberikan keterangan dibawah sumpah bahwa apa yang kami tulis didalam surat pembaca adalah fakta kejadian bukan fitnah yang sekarang dialami ribuan konsumen Sinar Mas Group di area Mangga Dua. Tetapi semua keterangan yang diberikan baik saksi fakta kami maupun saksi ahli yang kami datangkan dari Dewan Pers sama sekali tidak dianggap oleh Majelis Hakim yang mengadili perkara saya dan teman saya.

Saya dikalahkan oleh Majelis Hakim karena potongan-potongan kalimat yaitu yang diharian Kompas adalah judul surat Pembaca ‘Duta Pertiwi Bohong’ sedang di Suara Pembaruan adalah kalimat ‘Pemikiran saya, ini penipuan dan sudah saya laporkan ke Polda dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan’. padahal kedua potongan kalimat diatas tidak ada dalam surat pembaca asli saya (redaksi sudah menkoreksi tulisan saya)

Jadi tidak perlulah saya mencari pengacara yang lebih baik dan berintegritas karena pengacara saya dari LBH Pers dan pengacara teman saya yang juga dikalahkan sudah baik dan berintegritas tinggi dan pengacara saya ini dijamin bebas suap dan dijamin tidak menginjak didua tempat hanya yang perlu diperhatikan adalah Majelis Hakim yang mengadili perkara.

Sehebat apapun pengacara dan sesempurna apapun bukti serta saksi yang diajukan ke persidangan yang menentukan kemenangan bukan bukti, saksi dan pengacara tetapi Majelis Hakim lah yang menentukan kemenangan. Jika Majelis Hakim berpendapat bersebrangan dengan pengacara maka dikalahkanlah pengacara tersebut.

Hal ini juga sudah saya uraikan pada pengacara saya dan pengacara teman saya dan mereka juga sudah tahu. Orang-orang diluar lingkungan kami mungkin beranggapan karena saya kalah berarti pengacara kami tidak kualifait. Pemikiran ini salah besar menurut saya (saya hampir setiap hari ke pengadilan selama setaun dari senen sampai kamis mengikuti sidang pengadilan kami digugat, 16 gugatan). Walaupun kami kalah bukan berarti pengacara kami bodoh tetapi kekalahan kami tidak ada hubungan dengan pengacara kami karena kekalahan kami disebabkan ada faktor x nya.

Saya juga sudah ke YLKI tetapi karena ini sudah memasuki ranah hukum maka dikatakan YLKI tidak bisa membantu saya.

Dan saya ucapakan selamat pada Sinar Mas Group yang dengan segala cara ingin membungkam saya tetapi belum berhasil membungkam saya walaupun sekarang saya mengalami kekalahan di pengadilan negeri Jakarta Utara. Saya sudah melaporkan putusan pengadilan negeri ini ke instansi-instansi pemerintah untuk mengevaluasi putusan ini karena didalam pertimbangan hukum Majelis Hakim yang mengadili saya bukti-bukti dan saksi-saksi saya dikatakan tidak menyangkal gugatan penggugat. Padahal secara jelas saksi saya menyatakan apa yang saya tulis bukan fitnah dan yang bertanggungjawab terhadap tulisan pembaca saya adalah penanggung jawab pers bukan penulis surat pembaca karena surat pembaca ini bisa dikoreksi oleh redaksi.

Demikian tambahan informasi yang bisa saya berikan dan saya sekarang lagi menunggu proses banding saya. Dan yang sebenarnya dihina (difitnah/dicemarkan nama baiknya) adalah saya bukan Sinar Mas Group karena dalam persidangan saya telah membuktikan tulisan surat pembaca saya sedang Sinar Mas Group tidak bisa membuktikan bahwa tulisan didalam surat pembaca saya adalah fitnah.

Saya sekarang sedang membuat memori banding. Semoga keadilan masih berpihak pada kebenaran. Inilah kisah nyata saya mencari setitik keadilan dimana kasus kenyataan tanah tempat kios saya berada adalah milik Pemprov DKI Jakarta yang sudah saya gugat juga di pengadilan negeri Jakarta Utara yang sialnya perkara saya menggugat Sinar Mas Group ditangani oleh Majelis Hakim yang memutus dan menghukum saya 1 miliar rupiah. Jadi Majelis Hakim ini menangani 3 perkara dua perkara kami digugat satu perkara kami menggugat dan seperti yang sudah saya uraikan diatas dua perkara sudah dikalahkan. Apakah perkara kami menggugat Sinar mas Group bisa dimenangkan?

Kasus saya bukan kesalahan BPPN tetapi ini murni patut diduga pekerjaan Sinar Mas Group karena ini merupakan produk property Sinar Mas group dimana ada ribuan konsumen yang membeli langsung ke Sinar Mas Group juga mengalami hal yang sama seperti saya. Jadi disini jelas terlihat bukan BPPN yang membuat ini bermasalah tetapi memang patut diduga sudah sejak dari awal ini diset oleh Sinar Mas Group. Seperti yang saya ungkap dalam tulisan terdahulu ada dua kemungkinan yang akan dilakukan konsumen jika Sinar Mas Group memberitahu bahwa tanah tempat property yang dibangunnya adalah milik pihak ke tiga bukan murni miliknya yaitu membeli dengan harga murah (karena hanya membeli petak-petak kios yang dingding-dingdingnya dibatasi gypsum tanpa ada tanah bersama) atau tidak membeli sama sekali property ini.

Disini saya tambahkan informasi lagi teman saya sudah menggugat Sinar Mas Group ini tapi gugatan teman saya ditolak didalam putusannya dikatakan kurang lebih kami lah yang ceroboh karena didalam sertifikat HMSRS ITC Mangga Dua katanya sudah ada keterangan mengenai kepemilikan tanah Pemprov DKI Jakarta ini dan kesaksian saya bersama 3 rekan saya mengenai kerugian akibat tanah yang kami ketahui belakangan dianggap tidak sah karena dikatakan kami telah menggugat dalam kasus yang sama diperkara yang lain (yang melakukan gugatan diperkara yang lain untuk kasus yang sama ini hanya saya dan satu teman saya yang lain, jadi masih ada dua teman saya yang lain yang tidak melakukan gugatan tetapi keterangan 2 teman saya yang tidak menggugat ini juga ikut dikatakan tidak sah).

Yang menangani kasus teman saya ini adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang nota bene seharusnya memutus secara bijak tetapi putusannya menurut saya sangat tidak adil, hampir sama seperti Majelis Hakim yang memutus saya bersalah dimana segala bukti dan saksi yang diajukan teman saya sama sekali tidak dipertimbangkan bahkan keterangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang menyatakan tidak tahu bahwa tanah di ITC Mangga Dua adalah milik(dalam penguasaan) Pemprov DKI Jakarta tidak dipertimbangkan. Coba kita pikirkan bersama PPAT saja tidak tahu apa lagi kita sebagai pembeli yang awam mengenai surat-surat tanah dan bisa saya tambahkan juga disini, pejabat Badan Pertanahan Nasonal (BPN) juga tidak tahu tanah ITC Mangga Dua milik Pemprov DKI Jakarta (ini dapat dibuktikan dengan tidak membayarnya teman saya biaya rekomendasi pada saat teman saya ini membeli HMSRS nya dimana seharusnya teman saya ini membayar biaya rekomendasi sesuai dengan SK Gubernur no 122 tahun 2001 bab V pasal 7 mengenai uang pemasukan terhadap tanah-tanah dalam penguasaan Pemprov DKI Jakarta). Kedua pejabat ini saja (PPAT dan BPN) tidak tahu apa teman saya bisa lebih hebat dari kedua pejabat ini yang tiap hari menangani surat-surat pertanahan dan jika teman saya orang yang ceroboh lalu bagaimana dengan kedua pejabat yang berwenang ini, apa kedua pejabat ini tidak lebih-lebih hebat cerobohnya dari teman saya? Karena dokumen berupa sertifikat HMSRS ini sudah melalui verifikasi dua pejabat yang ahli dalam pertanahan ini dimana kedua pejabat ini juga tidak tahu bahwa tanah di Mangga Dua adalah milik Pemprov DKI Jakarta seperti yang saya uraikan diatas.
Ada dua hal aneh yang diputus Ketua pengadilan ini yang pertama dinyatakan Sinar Mas Group telah mengikuti aturan hukum dan sesuai aturan dan kerugian yang kami alami yang sekarang harus membayar perpanjangan 16 kali lipat serta kerugian-kerugian lainnya dinyatakan dalam putusan adalah wajar karena kami sampai sekarang telah menguasai dan memanfaatkan kios-kios tersebut. Jadi wajar dan pantaslah kami membayar 16 kali lebih mahal karena perpanjangan HGB diatas HPL ini. Hal ini sungguh aneh menurut kami karena yang kami bayarkan waktu membeli kios/HMSRS bukan hanya bangunan nya saja tetapi kami juga membayar tanahnya (dapat kami buktikan dengan faktur pajak yang dikeluarkan sendiri oleh Sinar Mas Group yang diberikan kepada kami, didalam faktur pajak ini juga tertulis kami membayar Pajak Pertambahan Nilai untuk TANAH & BANGUNAN dan juga dapat dilihat dari Akta Jual Beli (AJB) yang salah satu obyek jual beli nya adalah TANAH BERSAMA dimana transaksi ini dilakukan dihadapan PPAT serta diberi materai sebagai pengesahan Akta ini). Seperti layaknya kami membeli rumah dimana tentu bangunan dan tanah lah yang dibeli dan dibayar bukan hanya bangunannya saja tanpa ada tanahnya. Adakah pengembang yang memasarkan rumah hanya bangunannya saja tanpa berikut tanah tempat berdirinya bangunan rumah? Tentu tanah yang kami bayarkan bukan sesuai dengan ukuran bangunan kami tapi dengan perbandingan proporsional karena ini adalah rumah susun. Yang anehnya tanah ini sekarang dinyatakan milik (dalam penguasaan) Pemprov DKI Jakarta. Apakah mungkin Pemprov DKI Jakarta bersama-sama dengan kami dikatakan memiliki secara bersama-sama tanah tempat bangunan ITC Mangga Dua berdiri (karena didalam AJB dan Faktur Pajak dinyatakan obyek jual beli berikut tanah yaitu TANAH BERSAMA)?

Hal aneh yang kedua pada waktu saya dan 3 rekan saya menjadi saksi dipersidangan. pihak Sinar Mas Group sudah keberatan terhadap kami yang menjadi saksi karena Sinar Mas Group menyatakan kami sudah menggugat mereka juga untuk kasus yang sama diperkara yang lain tetapi Ketua Pengadilan menyatakan sah-sah saja kami untuk menjadi saksi diperkara ini karena kami tidak punya kepentingan diperkara ini dan juga tidak terlibat diperkara yang lagi berjalan ini. Jadi boleh saja kami menjadi saksi diperkara ini (Ketua Pengadilan sendiri yang menyatakan kami boleh memberikan kesaksian diperkara ini). Kemudian kami disumpah serta dimintakan keterangannya Tetapi apa yang diputus Majelis Hakim didalam putusannya sungguh sangat tidak sesuai dengan pernyataannya sendiri didalam sidang dimana kami dinyatakan tidak sah menjadi saksi seperti yang saya uraikan diatas. Seandainya kami tidak dibolehkan menjadi saksi buat apa kami disumpah dan diminta keterangannya. Ini jelas sekali terlihat pada waktu persidangan pembuktian. Majelis Hakim tidak menolak kami menjadi saksi dan juga tidak mengatakan kesaksian kami tidak sah. Kenapa dalam putusannya Majelis Hakim ini menyatakan sependapat dengan Sinar Mas Group bahwa kesaksian kami tidak dapat dipertimbangkan karena kami juga menggugat dalam kasus yang sama diperkara yang lain (perkara saya belum diputus padahal saya sudah setengah tahun lebih dulu menggugat dari pada teman saya yang menggugat ini).

Dua hal aneh diataslah yang tertuang didalam putusan teman saya yang menggugat ini Sebenarnya ada satu hal lagi didalam putusan ini yang saling bertentangan juga dimana oleh Majelis hakim dikatakan teman saya telah dirugikan ini tertuang dalam pertimbangan hukum untuk eksepsi dari Sinar Mas Group mengenai salah gugat yang ditolak Majelis Hakim ini. Dinyatakan dalam pertimbangan putusannya Sinar Mas Group tidak boleh melepaskan dan mengalihkan tanggungjawab kepada BPN, walaupun BPN yang menerbitkan sertifikat HMSRS ini karena dasar terbitnya sertifikat HMSRS ini yang menimbulkkan kerugian terhadap teman saya adalah didasarkan pada surat-surat sebagai perlengkapan adminitrasi yang diterbitkan Sinar Mas Group pada saat dilakukan transaksi penjualan took-toko di ITC Mangga Dua antara teman saya dengan Sinar Mas Group.

Inilah keterangan yang bisa saya tambahkan. Disatu sisi teman saya dinyatakan telah dirugikan tetapi disisi lain dinyatakan tidak terbukti dirugikan (teman saya dinyatakan tidak memerinci kerugian). Jadi menurut pertimbangan akhirnya gugatan teman saya ditolak untuk seluruhnya (putusan yang kontroversi).

Disini bisa saya infokan juga mengenai kasus Sinar Mas Group yang membangun BSDCity. Di BSD City ada kasus tanah di lokasi komplek Puspita Loka dimana tanah tersebut dalam sengketa antara Bapak Rusli Wahyudi dengan Sinar Mas Group. Perkara ini sudah diputus sampai kasasi. Di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi bapak Rusli memenangkan perkara ini tetapi di kasasi bapak Rusli dikalahkan. Menurut bapak Rusli putusan kasasi yang mengalahkannya lokasi tanahnya bukan lokasi tanah miliknya yang sekarang dibangun komplek Puspita Loka tetapi dilokasi yang lain. Jadi putusan ini tidak akan bisa mengesekusi tanah milik bapak Rusli karena tanah milik bapak Rusli bukan tanah yang ditulis didalam putusan kasasi tersebut dan menurut bapak Rusli tanah yang dimenangkan Sinar Mas Group di pengadilan kasasi bukan di lokasi yang sekarang dibangun komplek Puspita Loka tetapi didaerah lain. Dan menurut bapak Rusli tanah yang disengketakan ini sudah direkonstruksi oleh BPN dimana BPN menyatakan tanah tempat berdirinya komplek Puspita Loka adalah milik Bapak Rusli. Saya tidak tahu mengenai kebenaran sengketa tanah ini tapi kalau saya lihat dari kejadian yang saya alami berperkara dengan Sinar Mas Group saya meyakini apa yang disampaikan bapak Rusli ke saya adalah benar adanya (kasus ini saya baca dari Surat Pembaca yang dimuat di harian Suara Pembaruan oleh bapak Rusli dimana kemudian dibantah oleh Sinar Mas Group dan hasil pembicaraan saya dengan bapak Rusli sendiri). Apa yang saya tulis mengenai kasus bapak Rusli ini tidak saya cross cek ke Sinar Mas Group karena saya bukan wartawan saya hanyalah korban dari Sinar Mas group yang mungkin juga bapak Rusli ini adalah salah satu korban dari Sinar Mas Group yang saya ajak sharing mengenai kelompok usaha Sinar Mas Group ini.

Jadi saran saya jika ingin berhubungan dengan Sinar Mas Group mesti extra hati-hati. Mungkin pembaca beberapa bulan yang lalu pernah membaca berita dari KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) yang menghukum 5 operator telkom dimana salah satunya adalah milik Sinar Mas Group (SMART telkom). Padahal SMART telkom ini baru berdiri dan sudah mencoba belajar berbuat curang (setahu saya belum dua tahun). Beruntung SMART telkom ini tidak disuruh membayar kerugian karena dinyatakan belum mendapat keuntungan (baru belajar dibandingkan dengan operator-operator telpon yang lain).

Ada lagi kasus mengenai asuransi milik Sinar Mas Group yaitu Asuransi Sinar Mas. Asuransi milik Sinar Mas ini walaupun sudah dikalahkan oleh putusan Pengadilan, tetap saja belum membayar ke nasabahnya. Nilai pertanggungan yang harus dibayar juga hanya sekitar 8 jutaan rupiah (asuransi kesehatan, mengenai biaya perawatan) ini saya baca dari majalah Forum terbitan sekitar 2 bulan yang lalu.
Inilah potret kelompok perusahaan-perusahaan Sinar Mas Group. Semua yang saya tulis mengenai kelompok Sinar mas group saya peroleh dari media cetak yang berupa Koran dan majalah.

Demikian yang bisa saya tanggapi atas tanggapan yang menyatakan ekstra hati-hati membeli melalui BPPN. Bukan ekstra hat-hati terhadap BPPN tapi ekstra hati-hati untuk berhubungan dengan Sinar Mas Group karena jika terjadi masalah kelompok perusahaan ini akan berusaha mencari seribu satu alasan untuk menghindari kewajibannya bahkan penegak hukum yang seharusnya membela kita yang menderita kerugian dari akibat tindakan Sinar Mas Group malah patut diduga diperalat untuk menghukum yang menderita kerugian seperti yang saya alami. Saya lah yang dikatakan mencemarkan nama baiknya melalui media cetak padahal yang saya ceritakan didalam media adalah fakta kejadian yang telah saya buktikan kebenarannya didepan sidang pengadilan (bukan fitnah). Sedang Sinar mas Group sendiri tidak bisa membantah apa yang saya tulis tetapi Hakim malah menghukum saya untuk membayar kerugian akibat saya dinyatakan mencemarkan nama baik Sinar Mas Group.

Saran saya untuk selamat dan tidak mendapat kesulitan lebih baik menghindar dari kelompok perusahaan ini. Jika terpaksa sekali mesti berhubungan, mesti extra teliti dan hati-hati bacalah setiap perjanjian yang dibuat secara seksama jika tidak mengerti tanyakanlah pada pengacara atau siapapun yang mengerti untuk diminta bantuannya, ini dilakukan guna menghindari hal-hal buruk yang mungkin dapat terjadi dikemudian hari (Seperti yang ribuan konsumennya alami sekitar 16 tahun kemudian baru ribuan konsumen yang membeli property di Mangga Dua tahu bahwa tanah tempat bangunannya berdiri ternyata bukan milik Sinar Mas Group tetapi milik Pemprov DKI Jakarta dan ketika berperkara kami yang memiliki bukti yang kuat pun belum bisa memenangkan perkara malah diputus bersalah apalagi yang membuat perjanjian asal-asalan)

Dibawah ini kronologi saya (Khoe Seng Seng) dalam kasus pidana (tulisan-tulisan saya sebelum ini dalam kasus perdata baik saya menggugat ataupun Sinar Mas Group mengguggat saya, dua kasus perdata ini dua-duanya saya kalah, dalam posisi saya menggugat gugatan saya ditolak dalam posisi tergugat saya dihukum membayar satu miliar, kedua perkara saya tersebut ditangani satu Majelis Hakim yaitu Nelson Samosir, Mawardi dan Daliun Sailan), saya hanya membagi pengalaman nyata saya dengan perusahaan multi internasional Sinar Mas Group kepada segenap pembaca dan tulisan saya dibawah ini semua kisah nyata konsumen mencari keadilan.

Kronologis Pembelian kios saya sampai saya dilaporkan ke polisi dan menjadi tahanan kejaksaan tinggi.
Pada tahun 1990 PT Duta Pertiwi Tbk membangun dan menjual kios-kios di ITC Mangga Dua dengan status strata title (Hak Milik Satuan Rumah Susun/HMSRS) dengan status tanah adalah Hak Guna Bangunan (HGB).

PT Duta Pertiwi Tbk menjual ini dengan memberikan konsumennya Faktur Pajak Sederhana yang menerangkan pembayaran atas tanah dan pembayaran atas bangunan serta pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas tanah dan PPN atas Bangunan. Hampir semua konsumen menerima Faktur Pajak Sederhana ini.

Pada tahun 2001 Pemerintahan Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta no 122 tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi Atas Permohonan Sesuatu Hak Diatas Bidang Tanah Hak Pengelolaan, Tanah Desa dan Tanah Eks Kota Praja Milik /Dikuasai Pemerintah Propinsi DKI Jakarta.

Isi SK Gubernur ini salah satunya mengenai uang pemasukan ke pemerintahan daerah (Bab V pasal 7 yaitu untuk uang pemasukkan dari biaya rekomendasi perpanjangan, peralihan/pengoperan HGB diatas tanah Hak Pengelolaan / HPL).

Pada tahun 2003 saya membeli sebuah HMSRS ITC Mangga Dua di lantai 2 blok B no 42 melalui lelang Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). HMSRS ini adalah kepunyaan PT Bank Bumiraya Utama (bank memperoleh dari Lim Bui Min) dimana bank ini akhirnya dilikuidasi dan semua asetnya dikuasai oleh BPPN yang kemudian dijual pada lelang Program Penjualan Aset Properti (PPAP) tahap 2.

Segala biaya yang timbul dari pembelian ini ditanggung pemenang aset. Saya membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB), PPh penjual, biaya denda dari Jakarta Sinar Intertrade (pengelola gedung ITC Mangga Dua), biaya Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) meliputi pembuatan Akta jual beli, pencabutan hak roya, biaya pengalihan nama dan jasa PPAT.
Pada waktu saya membeli HMSRS ini tidak pernah saya membayar biaya rekomendasi seperti yang diatur pada SK Gubernur no 122 tentang uang pemasukkan. Jadi status sertifikat HMSRS saya disini jelas adalah HGB murni. Di dalam sertifikat HMSRS ini tercantum tiga nama PPAT yaitu Arikanti Natakusuma, Sugiri Kadarisman dan Mardijono. Ketiga PPAT ini tidak tahu bahwa tanah ITC Mangga Dua adalah milik Pemprov DKI Jakarta karena mereka tidak melihat dan tidak pernah diberitahu oleh BPN bahwa tanah ini berstatus HGB diatas HPL. Menurut saya BPN juga tidak tahu ini HPL sampai bulan Maret 2006 karena disamping saya tidak membayar biaya HPL yang mana seharusnya BPN meminta saya untuk membayar terlebih dahulu biaya peralihan ini sebelum saya bisa mengalihkan ke atas nama saya juga ada transaksi di bulan Maret 2006 dimana peralihan hak juga tidak diminta membayar biaya rekomendasi peralihan hak ini.

Pada tanggal 4 September 2006 saya dikirimkan edaran mengenai perpanjangan HGB ITC Mangga Dua didalam edaran ini dicantumkan saya mesti membayar biaya HGB dan biaya HPL. Saya sangat terkejut kenapa ada biaya HPL ini karena tidak ada satupun petunjuk bahwa HMSRS saya berdiri diatas HPL. Kemudian saya minta ketemu dan bicara dengan yang mengeluarkan edaran ini yang mengaku sebagai ketua Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS) ITC Mangga Dua.

Pertemuan ini terjadi pada tanggal 5 September 2006 di kios/HMSRS saya. Saya kemudian menanyakan tentang HPL ini dan menanyakan di dokumen yang mana yang saya miliki yang menerangkan bahwa tanah ITC Mangga Dua milik (dalam penguasaan) Pemprov DKI Jakarta. Dokumen yang saya miliki terdiri dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Akta Jual Beli (AJB) dan sertifikat HMSRS. Orang yang mengaku sebagai ketua PPRS ini tidak bisa menunjukkan pada saya mengenai HPL ini tapi orang ini tetap memaksakan kehendaknya untuk memaksa saya mengakui HPL ini. Saya tetap tidak mau menerima dan pembicaraan kami hentikan tanpa titik temu (pembicaraan ini sekitar 2 jam). Orang ini adalah kuasa dari PT Duta Pertiwi Tbk yaitu saudara Hasnawi Thamrin SH.

Kemudian pada tanggal 11 September 2006 diadakan rapat umum luar biasa yang kedua
karena rapat umum luar biasa yang pertama tidak mencapai kourum. Agenda rapat ini ada tiga yaitu pertanggungjawaban laporan keuangan, perpanjangan HGB diatas HPL dan pengesahan ketua PPRS ITC Mangga Dua.

Disini para pemilik HMSRS dipaksakan untuk mengakui ITC Mangga Dua adalah HPL Pemprov DKI Jakarta dimana dalam rapat ini pejabat BPN yang didatangkan PT Duta Pertiwi Tbk bapak Iing Sodikin menyatakan kenapa kami mau membeli kucing dalam karung kalau dia (Iing Sodikin) akan mengecek dulu.

Dalam rapat ini kemudian para pemilik kios/HMSRS asli kemudian keluar ruangan dan tidak mau mengakui apapun putusan yang dibuat dalam rapat ini dan yang tinggal adalah orang-orang dari PT duta Pertiwi Tbk (Sinar Mas Group).

Tidak ada seorangpun dari pemilik HMSRS mau mengakui HPL ini dan hanya PT Duta Pertiwi Tbk ini sajalah yang mempunyai kepentingan untuk mengakui HPL ini karena dengan diakui HPL ini terbebaslah PT Duta Pertiwi Tbk dari tanggungjawab terhadap apa yang dijual semenjak dari awal dimana PT Duta Pertiwi Tbk pada waktu pertama kali menjual berani mengeluarkan Faktur Pajak Sederhana yang menerangkan penjualan tanah dan bangunan serta pembayaran PPN atas tanah dan PPN atas bangunan. Juga didalam AJB jelas tercantum obyek jual belinya yang meliputi TANAH BERSAMA.

Beberapa hari setelah rapat ini saya membuat sebuah surat pembaca yang isinya menceritakan ketidakjujuran dari PT Duta Pertiwi Tbk selama 18 tahun karena tanah tempat berdirinya gedung ITC Mangga Dua baru diketahui milik Pemprov DKI Jakarta
setelah 18 tahun ketika akan memperpanjang HGB ITC Mangga Dua serta saya mempertanyakan siapa yang harus bertanggung jawab atas kasus ini (Pemprov DKI Jakarta, BPN atau PT Duta Pertiwi Tbk?). Surat pembaca saya ini terbit di harian Kompas pada tanggal 26 September 2006 dengan judul ‘Duta Pertiwi Bohong’. Surat Pembaca ini kemudian dijawab oleh GM Legal PT Duta Periwi Tbk, Suyono Sanjaya yang menyatakan bahwa memang sudah sejak dari awal ITC mangga Dua adalah HPL Pemprov DKI Jakarta dengan judul ‘Status HGB di Atas HPL’.

Pada tanggal 21 September 2006 Kuasa PT Duta Pertiwi Tbk yang sengaja didudukkan sebagai Ketua PPRS ITC mangga dua mengeluarkan edaran ancaman yang akan mendenda kami Rp 100.000/hari jika kami terlambat membayar perpanjangan HPL Pemprov DKI Jakarta (lewat dari 31 Oktober 2006).

Pada tanggal 27 September 2006 Bapak Johannes Ginting kemudian melaporkan kasus perubahan status tanah ini ke Polda Metro jaya dan saya sebagai saksi pelapor. Laporan ini dinyatakan kasus dugaan penipuan oleh yang menerima pengaduan kami.

Pada tanggal 15 November 2006 kemudian saya melaporkan sendiri kasus tanah ini dan dibuatkan laporannya sebagai laporan dugaan penipuan pula.

Pada tanggal 21 November 2006 tulisan saya yang saya kirimkan ke Suara Pembaruan untuk kolom surat pembaca terbit. Isinya menceritakan denda Rp 100.000/hari oleh kaki tangan PT Duta Pertiwi Tbk yang didudukan sebagai ketua PPRS ITC Mangga Dua dimana saya katakana PT Duta Pertiwi Tbk ingin lepas tanggung jawab terhadap kasus ini dengan memaksa pemilik HMSRS cepat cepat membayar HPL ini jadi otomatis kami mengakui ITC Mangga Dua HPL Pemprov DKI Jakarta. Di akhir tulisan saya meminta bantuan penjelasan BPN mengenai pembayaran HPL ini dan saya menanyakan apakah pemikiran saya mengenai penipuan ini benar. Tulisan Surat Pembaca saya ini kemudian dibantah pada harian yang sama pada tanggal 6 Desember 2006 oleh induk perusahaan PT Duta Pertiwi Tbk dengan judul ‘PT Duta Pertiwi Tbk Tidak Menipu’. Yang membatah Dhony Rahajoe (Corporate Communication General Manager Sinarmas Developer & Real Estate). Saya bicara dengan anaknya yang keluar menjawab bapaknya.

Akibat dari 2 surat pembaca saya ini kemudian saya dilaporkan ke Mabes Polri pada tanggal 24 November 2006 dengan tuduhan pasal penghinaan, pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan (pasal 310, 311 dan 335 KUHP). Pelapornya Dourmali Limbong yang tidak saya kenal pada saat itu yang belakangan saya tahu Dourmali Limbong ini adalah kuasa hukum dari PT Duta Pertiwi Tbk.

Saya kemudian dikirimkan surat panggilan pada tanggal 18 Desember 2006 dimana saya disuruh menghadap pada tanggal 5 Januari 2007. Nomor panggilan saya adalah No.Pol : S.Pgl/1422-DP/XII/2006/Dit.1. Saya diminta menghadap ke penyidik AKBP Iolani SH dan yang memanggil saya adalah AKBP Drs Rio Permana S. Saya dipanggil disini sebagai tersangka langsung (asas praduga tidak bersalah tidak berlaku buat saya karena saya tidak pernah diperiksa sebagai saksi terlebih dahulu seperti seseorang jika ingin dituduhkan sebagai pembunuh sebelum terbukti pasti dipanggil terlebih dahulu sebagai saksi, hal ini tidak pernah terjadi pada saya). Saya menghadap penyidik pada tanggal 15 Januari 2007 untuk diperiksa. Penyidikkan terhadap saya kemudian diserahkan pada ibu Ely rekan dari ibu Iolani dimana pada tanggal 15 Januari 2007 kebetulan ibu Iolani berhalangan. Ibu Ely sebelum menyidik saya sudah menerangkan bahwa dia akan menyidik secara proporsional.

Kurang lebih tiga bulan setelah saya disidik dua rekan saya yang juga dipanggil sebagai tersangka (dikenakan pasal yang sama seperti saya) atas tulisan surat pembaca mereka di harian Suara Pembaruan dengan judul ‘Hati-hati membeli property PT Duta Pertiwi Tbk’ (ibu Kwee Meng Luan/Winny) dan Warta Kota dengan judul ‘Hati-hati Terhadap Modus Operandi Penipuan PT Duta Pertiwi Tbk’ (ibu Fifi Tanang) yang disidik juga oleh Ibu Iolani (Winny dan Fifi Tanang lebih dulu disidik dari saya) mendatangi Mabes Polri untuk menanyakan kelanjutan kasus mereka. Ternyata penyidik ibu Iolani mengatakan bahwa penyidik sudah mengudurkan diri dari penyidikan ini dan berkas mereka dikembalikan kepada pemanggil bapak Drs Rio Permana S. Ibu Iolani mempersilahkan dua teman saya ini untuk menanyakan sendiri ke bapak Drs Rio Permana S. kemudian kedua teman saya ini mendatangi Bapak Rio Permana S dan menanyakan kasus mereka bapak Rio Permana ini malah balik bertanya kok kami sebagai tersangka berani menanyakan kelanjutan kasus ini dimana yang seharusnya menanyakan kasus adalah pelapor bukan tersangka katanya, apa kalian berdua ingin cepat-cepat diproses kasus kalian tannyanya. Kedua teman saya terdiam dan akhirnya kembali pulang tanpa kejelasan kasusnya. Semua ini saya ketahui dari cerita kedua teman saya yang datang ke Mabes Polri. Pada waktu itu saya tidak ikut ke Mabes Polri.

Pada tanggal 27 April 2007 saya membuat laporan pengaduan ke Dewan Pers berkenaan dengan dilaporkannya saya sebagai tersangka di Mabes Polri atas dua buah surat pembaca saya. Dan kemudian Dewan Pers menindak lanjuti laporan saya dengan mengirimkan surat ke Kapolri perihal peninjauan penetapan saya sebagai tersangka karena tulisan surat pembaca pada tanggal 8 Juni 2007.

Pada tanggal 18 Juli 2007 saya diundang oleh Dewan Pers untuk acara talk show yang diadakan Dewan Pers di TVRI dengan tema mengenai Surat Pembaca.

Kegelisahan saya terhadap kasus saya di Mabes Polri ini membuat saya pada tanggal 12 September 2007 mengirimkan surat ke bapak Bambang Hendarso (Pimpinan Bareskrim Mabes Polri) untuk mohon penghentian penyidikan. Pada tanggal 14 September 2007 saya juga mengirimkan pengaduan ke Komisi Kepolisian Nasional.

Sekitar tiga minggu setelah saya mengirimkan surat ke Mabes Polri saya menanyakan ke Bareskrim Mabes Polri ternyata surat yang saya masukan hilang di Mabes Polri dan saya disuruh membuat surat lagi. Kemudian saya membuat surat dan saya kembali mengantar sendiri surat tersebut ke Kabareskrim Mabes Polri. Disana saya mendapat penjelasan bahwa kasus saya masih belum selesai karena pihak pelapor (PT Duta Pertiwi Tbk) dipanggil-panggil katanya tidak datang-datang. Saya kemudian diminta untuk menemui Wadir Reskrim’ Ketika saya menemui Wadir Reskrim, Wadir ini bertanya pada saya apa keberatan saya mengenai kasus saya ini. Pada saat itu saya binggung menjawab sebab saya datang kesana untuk menanyakan status saya kenapa sudah sekian lama tidak selesai-selesai kok saya malah ditanya keberatan apa saya pada saat itu karena saya memang tidak ditahan dan saya bebas kemana saya ingin pergi. Akhirnya saya pulang dengan tetap kondisi saya sebagai tersangka.
Pada tanggal 14 November 2007 saya menerima surat pemberitahuan dari KOMPOLNAS yang menyatakan berkas saya sudah dikirim ke pihak Polri untuk ditindaklanjuti tapi sampai surat ini dikirim kan ke saya pihak Polri belum menanggapi dan Kompolnas akan mengabarkan ke saya jika ada perkembangan baru. Surat ini dikirimkan oleh anggota Kompolnas Bpk A. Pandu Praja. Walaupun belum berhasil membantu saya menyelesaikan kasus saya, saya sangat berterima kasih sekali atas perhatian dari pihak Kompolnas ini terutama buat bapak A. Pandu Praja yang dengan kesibukannya masih bersedia menerima dan mendengarkan keluhan saya pada waktu saya melaporkan kasus saya

Pada tanggal 28 Januari 2008 saya coba kembali mengirim surat ke Kapolri memohon penghentian penyidikan saya di Mabes Polri tetapi tidak pernah ada kelanjutannya.

Pada tanggal 18 Februari 2008 saya membaca artikel mengenai proses penyidikan dimana dikatakan kasus yang gampang penyidikannya 30 hari yang sedang 60 hari yang sulit 90 hari dan yang super sulit 120 hari yang disampaikan oleh bapak Bambang Hendarso (Kabareskrim Mabes Polri) sedang kasus saya ini sudah lebih dari setahun. Dengan dasar artikel ini beberapa hari kemudian saya membuat surat pembaca yang dimuat di Koran Tempo dan Majalah Tempo mengenai surat terbuka mohon penghentian penyidikan saya.

Sungguh tidak saya duga surat pembaca yang dimuat di majalah Tempo edisi 25 Februari 2008 membawa malapetaka bagi saya. Saya pada tanggal 1 Maret 2008 menerima kembali panggilan dengan nomor panggilan No. Pol. : S.Pgl/214-DP/II/2008/Dit-1 dari Mabes Polri dengan status tetap sebagai Tersangka dan akan disidik kembali. Pada tanggal 11 Maret 2008 saya disidik. Saya pikir inilah penyidikan terakhir dan kasus saya akan dihentikan penyidikannya (SP3). Tapi sungguh tidak saya duga rupanya ini bukan penyidikan untuk menghentikan penyidikan tetapi penyidikan untuk menyatakan berkas saya sudah sempurna dan dilimpahkan ke Kejati.

Akhirnya pada tanggal 5 September 2008 saya dipanggil kembali dengan nomor panggilan No.Pol. : S.Pgl/900-DP/IX/2008/Dit-1 untuk menghadap penyidik dimana kasus saya dinyatakan sudah lengkap oleh Kejati (P21) dan saya akan diserahkan/dihadapkan pada penuntut umum (Kejati DKI Jakarta) pada tanggal 9 September 2008. Akhirnya pada tanggal 9 September 2008 ini saya menghadap ke Kejati dan saya akhirnya ditahan dengan tahanan kota dimana setiap minggu saya harus melapor dua kali ke Kejati. Saya masih beruntung tidak ditahan karena terlihat Jaksa saya cukup baik yang bersedia menerima jaminan pengacara saya dari LBH Pers. Pengacara saya dari LBH Pers telah menjamin saya bahwa saya tidak akan melarikan diri. Hari ini tanggal 11 September 2008 adalah pertama kali saya melapor ke Kejati. Semoga keadilan masih ada dibumi tercinta ini. Saya sudah tiga kali dipukul jatuh ke kanvas tapi beruntung saya masih bisa bangun dan terus berusaha bertahan dari gempuran Sinar Mas Group. Pertama saya sudah dihajar telak dengan dihukumnya saya membayar 1 miliar, yang kedua adalah gugatan saya ditolak mentah-mentah oleh Majelis hakim yang sama yang telah menghukum saya untuk membayar satu miliar di PN Jakarta Utara dan pukulan ketiga adalah saya menjadi tahanan kota.

Yang pasti saya tidak akan melarikan diri karena saya akan mengejar tanggung jawab dari Sinar Mas Goup atas penjualan propertinya yang tidak transparan dimana tanah yang dijual ternyata tanah milik Pemprov DKI Jakarta. Dan saya berharap pihak penegak hukum juga mencegah jangan sampai Direksi dan Komisaris PT Duta Pertiwi Tbk (Sinar Mas Group) keluar negeri karena Sinar Mas Group lah yang memulai kekisruhan yang sekarang terjadi di area Mangga Dua yang meliputi lahan sekitar 30 hektar (saya takut Direksi dan Komisaris PT duta Pertiwi Tbk melarikan diri karena mereka mempunyai kekuatan finansial yang bisa mendukung pelarian mereka dibandingkan dengan saya yang hanya mencari sesuap nasi untuk bertahan hidup)

indoroids is offline   Reply With Quote
Old 09-13-2008, 08:45 PM   #2
erwin aja (6704)
NAC MEMBER
 
erwin aja's Avatar
 
Join Date: May 2007
Location: Pondokan tercinta
Posts: 6,415
Default Re: Hati hati Beli Properti dari Duta Pertiwi / Sinar Mas Group

maning2 ireng tulisane.... PUSING.......
erwin aja is offline   Reply With Quote
Old 09-13-2008, 09:36 PM   #3
arofanatics (14132)
NAC 041
 
arofanatics's Avatar
 
Join Date: Apr 2005
Location: city of angel's
Posts: 10,478
Default Re: Hati hati Beli Properti dari Duta Pertiwi / Sinar Mas Group

lah ada bonuse ceweq ato mba2 tu...

ikutan nimbrung
balik k topic...gw iba sm mreka2 yg haknya dirampas pakca...

btw klo gw 3 thn lalu pernah meeting sm GM marketing ITC berkedudukan d slh satu ruko manggadua, biasa ngikutin bos gw...bagian pegang ballpoint, senyum2 n minum teh

wkt itu dlm obrolan sang gm blng mmg sebagian besar lahan ITC bekerja sm dgn pemprov DKI, terutama yg lokasi2nya sgt strategis...

pd saat itu pemprov py bbrp tempat bekas pool PPD maupun bekas terminal, yg uda dikuasai pemprov dki, krn PPD bangkrut dan terminal kena jalur hijau...

diantaranya:
x-Pool fatmawati-skrg jd ITC fatmawati,
x-terminal cililitan-skrg jd PGC..
x-terminal pasar jumat jadi Poins Square(dlm tahap pembangunan wkt itu)

doi blng kerjasama ini sgt menguntungkan krn SMG ga perlu ngluarin duit besar utk invest k tanah...cukup bangun gedung n bayar sewa tanah...smua urusan tetek bengek pertanahan terjamin o/ pemprov dki.
mana lagi bangunan blum selesai rata2 kios uda ludes terjual...cepet balik modalnya, dn bisa bt bikin tempat baru lg...itu krn nama baik SMG katenye, jaminan mutu slalu berhasil dlm bgn sentra business grosir...

tp klo liat skrg, terlbh2 mendengar n mlihat byk org di gugat yg notabene konsumen setia SMG sendiri whuaalaahhh....
gw ga abis pikir mreka2 pengusaha & petinggi negara apa ga slh tu: demi mencapai keuntungan besar dn cepet balik modal, tega2nya mengelabui konsumen pedagang...

apalagi aparat pemprov...itu jalur hijau bs buat gedong2
mreka yg gusur, mreka yg bikin aneh2 skrg...

gak kebanyang bbrp puluh tahun kedepan klo gubernurnya py visi lain...pas habis masa kontrak bisa2 digusur tu ITC 2, bs balik jd jalur hijau lg...ato apa kek...
klo gini konsumen ktipu 2x....damn sapa tanggung jawab!!!!


cheers
__________________
May Aro Force be with U ....Pizz
arofanatics is offline   Reply With Quote
Old 09-13-2008, 10:25 PM   #4
h4di (4741)
NAC MEMBER
 
h4di's Avatar
 
Join Date: Mar 2008
Location: Cibubur
Posts: 3,324
Default Re: Hati hati Beli Properti dari Duta Pertiwi / Sinar Mas Group

Khan konsumen belum tentu hidup berpuluh2 tahun kayak perjanjiannya ama pengembang
h4di is offline   Reply With Quote
Old 09-13-2008, 11:12 PM   #5
ndr33 (1019)
NAC MEMBER
 
ndr33's Avatar
 
Join Date: May 2007
Location: Indonesia, Jkt dong!!
Posts: 963
Default Re: Hati hati Beli Properti dari Duta Pertiwi / Sinar Mas Group

Hahahahaha, yang bikin Jakarta rusak si Ibu Suti kemarin itu loh, duitnya buat nyalon jadi RI 1, apa aja dia jadiin duid, bahkan ketika si ibu turun dia ninggalin bangkai nya doang ke si kumis (banjir, jalan rusak, lampu merah banyak yang matek, yang paling parah APBD 2008 baru sah bulan lalu karena duitnya tekor). Lahan hijau gampang banget jadi lembaran hijau

Seharusnya birokrat kota provinsi, apalagi ibukota wajib kul S2 diluar negeri, mereka harus lihat dan belajar dari negara maju tentang planning 5, 10, 25 dan 100thn kedepan.

Selama ini hampir semua Gubernur Jakarta harus "Gubernur Jendral", gak heran otot lebih kepake daripada otak
ndr33 is offline   Reply With Quote
Old 09-14-2008, 09:50 AM   #6
Vis (205)
NAC MEMBER
 
Join Date: Nov 2007
Location: Jakarta
Posts: 95
Default Re: Hati hati Beli Properti dari Duta Pertiwi / Sinar Mas Group

Kenapa yang bermasalah cuman seorang saja ya, kan ada ribuan kios di sana.Apa yang lainnya tidak tau ?
Vis is offline   Reply With Quote
Old 09-14-2008, 11:53 AM   #7
arofanatics (14132)
NAC 041
 
arofanatics's Avatar
 
Join Date: Apr 2005
Location: city of angel's
Posts: 10,478
Default Re: Hati hati Beli Properti dari Duta Pertiwi / Sinar Mas Group

Quote:
Originally Posted by Vis View Post
Kenapa yang bermasalah cuman seorang saja ya, kan ada ribuan kios di sana.Apa yang lainnya tidak tau ?
seorang ...wah boss, baca ampe abis dungs.....ntar dpt de tmen2nya
__________________
May Aro Force be with U ....Pizz
arofanatics is offline   Reply With Quote
Old 09-14-2008, 12:52 PM   #8
Vis (205)
NAC MEMBER
 
Join Date: Nov 2007
Location: Jakarta
Posts: 95
Default Re: Hati hati Beli Properti dari Duta Pertiwi / Sinar Mas Group

malas bro bacanya gelap bikin sakit mata.
Vis is offline   Reply With Quote
Old 09-14-2008, 12:56 PM   #9
arofanatics (14132)
NAC 041
 
arofanatics's Avatar
 
Join Date: Apr 2005
Location: city of angel's
Posts: 10,478
Default Re: Hati hati Beli Properti dari Duta Pertiwi / Sinar Mas Group

Quote:
Originally Posted by Vis View Post
malas bro bacanya gelap bikin sakit mata.

embueerrrr...
__________________
May Aro Force be with U ....Pizz
arofanatics is offline   Reply With Quote
Old 09-14-2008, 11:03 PM   #10
andhara (10651)
NAC MEMBER
 
andhara's Avatar
 
Join Date: Nov 2006
Location: My Mother Earth, Jakarta
Posts: 9,518
Default Re: Hati hati Beli Properti dari Duta Pertiwi / Sinar Mas Group

Kalo tulisan berkelir kayak gue gini, mungkin enak bacanya nih...
andhara is offline   Reply With Quote
Old 09-15-2008, 09:34 AM   #11
taras (6533)
NAC MEMBER
 
Join Date: Sep 2007
Location: jakarta
Posts: 5,890
Default Re: Hati hati Beli Properti dari Duta Pertiwi / Sinar Mas Group

Gw ga mau baca tulisannya, liat bonusnya aje
taras is offline   Reply With Quote
Old 09-15-2008, 12:40 PM   #12
djuwanto (4795)
NAC MEMBER
 
djuwanto's Avatar
 
Join Date: Oct 2007
Location: jakarta
Posts: 4,345
Default Re: Hati hati Beli Properti dari Duta Pertiwi / Sinar Mas Group

sama...mao baca tulisannya tapi mata berair-air...... jadi kaga baca
itukan properti Papan Atas, kalau ada masalah...lalu mau percaya sama siapa lagi
djuwanto is offline   Reply With Quote
Old 09-16-2008, 03:29 AM   #13
arofanatics (14132)
NAC 041
 
arofanatics's Avatar
 
Join Date: Apr 2005
Location: city of angel's
Posts: 10,478
Default Re: Hati hati Beli Properti dari Duta Pertiwi / Sinar Mas Group

Quote:
Originally Posted by djuwanto View Post
sama...mao baca tulisannya tapi mata berair-air...... jadi kaga baca
itukan properti Papan Atas, kalau ada masalah...lalu mau percaya sama siapa lagi

percaya ama dukun dju
__________________
May Aro Force be with U ....Pizz
arofanatics is offline   Reply With Quote
Old 09-19-2008, 06:48 PM   #14
vash (118)
NAC MEMBER
 
vash's Avatar
 
Join Date: Jul 2008
Location: Jakarta
Posts: 118
Default Re: Hati hati Beli Properti dari Duta Pertiwi / Sinar Mas Group

Quote:
Originally Posted by ndr33 View Post
Hahahahaha, yang bikin Jakarta rusak si Ibu Suti kemarin itu loh, duitnya buat nyalon jadi RI 1, apa aja dia jadiin duid, bahkan ketika si ibu turun dia ninggalin bangkai nya doang ke si kumis (banjir, jalan rusak, lampu merah banyak yang matek, yang paling parah APBD 2008 baru sah bulan lalu karena duitnya tekor). Lahan hijau gampang banget jadi lembaran hijau

Seharusnya birokrat kota provinsi, apalagi ibukota wajib kul S2 diluar negeri, mereka harus lihat dan belajar dari negara maju tentang planning 5, 10, 25 dan 100thn kedepan.

Selama ini hampir semua Gubernur Jakarta harus "Gubernur Jendral", gak heran otot lebih kepake daripada otak

Wakakak gw kalo baca ini gw mau ketawa2 terus

Tapi itu yang nulis di atas sakti juga nulis sebanyak itu tapi sayang gw mau baca tapi males ada yang bisa jelasin kesimpulannya
vash is offline   Reply With Quote
Reply


Currently Active Users Viewing This Thread: 1 (0 members and 1 guests)
 
Thread Tools

Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

vB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off
Forum Jump


All times are GMT +7. The time now is 04:59 AM.


Powered by vBulletin® Version 3.6.5
Copyright ©2000 - 2024, Jelsoft Enterprises Ltd.
N1wanRed.com
Red2Black Style By: Chefhost.com