Home News Articles Forum Member Profile Agent About Us Contact Us
 » Recent Photo Posts

Go Back   N1wanRed FORUMS > ARWANA Forum > Regulations
Register FAQ Members List Calendar Search Today's Posts Mark Forums Read

Regulations Peraturan pemerintah, perundang-undangan yang berkenaan dengan Arowana

Reply
 
Thread Tools
Old 10-05-2002, 01:13 AM   #1
ickey (53)
NAC MEMBER
 
Join Date: Sep 2002
Posts: 53
Default

apa semua jenis aro wajib dilengkapi sertifikat? ato hanya untuk jenis tertentu saja?
btw..misalkan saya membeli langsung ke pontianak,apa harus dilengkapi surat²?
ickey is offline   Reply With Quote
Old 10-05-2002, 10:48 AM   #2
N1WAN (7430)
Founder of N1wanRed.com
 
N1WAN's Avatar
 
Join Date: Sep 2000
Location: Jakarta, Indonesia
Posts: 5,914
Default

Untuk perdagangan lokal setau saya semua jenis arowana tidak memerlukan lagi sertifikasi, kecuali bila diperdagangkan antar pulau, antar negara ...di wajibkan sertifikasi, microchip, ijin CITES (negara) dan ijin karantina dari departemen yang berwenang
__________________
N1wanRed
Arowana Captive Breeder, Pro-Shop and Exporter
Whatsapp +62812 10 70008

Youtube :https://www.youtube.com/user/N1wanRed
Facebook :https://www.facebook.com/N1wanRed/
Instagram: https://www.instagram.com/n1wanred
/

Email : n1wanredsales@gmail.com
N1WAN is offline   Reply With Quote
Old 10-31-2002, 10:14 AM   #3
r1za (553)
NAC 043
 
r1za's Avatar
 
Join Date: Sep 2005
Location: jakarta
Posts: 481
Default

B.N1wan seandainya kita mempunyai/membeli Aro super red/ RTG yg belum ada sertifikatnya bisa/boleh ngak kita buat sertifikatnya dan dimana yah tempatnya ? (contoh: kalau kita beli/punya Batu Mulia kita bisa sertifikatin ditempat yg telah diakui) Ths atas perhatian & jawabannya. Â* Â*

Lam Aro
Â* Â* Â*Geng ArBeLo
__________________
www.kicaumania.org
r1za is offline   Reply With Quote
Old 10-31-2002, 03:23 PM   #4
N1WAN (7430)
Founder of N1wanRed.com
 
N1WAN's Avatar
 
Join Date: Sep 2000
Location: Jakarta, Indonesia
Posts: 5,914
Default

arbelo,
Bisa istilahnya "pemutihan". Setau saya bila tidak salah Direktorat Jendral Perlindungan Hutan Dan Konservasi Alam, telah mengeluarkan semacam peraturan yang mengatur hal ini, cuma saya lupa peraturan nomer berapa, coba saya cari lagi nanti.

Pro dan kontranya adalah : bagaimana bila asal aro tersebut bukan dari tangkaran, dengan sistem pemutihan seperti itu, gampang menjadikan aro dari hasil tangkapan alam dilegalisasi sebagai aro hasil penangkaran. Atau bagaimana bila Â*batu mulia tersebut, merupakan hasil curian??

Pada prakteknya sehari-hari, penjualan arowana dilokal ditoko-toko ikan hias, hampir semua tidak disertai sertificate, terutama 2 tahun terakhir ini, dulu iya sering ada razia. Bila kita pergi ke farm di ponti, beli berapa banyak pun tanpa sertificate. Kecuali ...bila perdagangan antar pulau atau provinsi atau antar negara, harus dilengkapi dengan sertificate dan dokument lainnya. Â*

Kita pengen mendapat devisa yang besar dari nonmigas, tapi peraturan yang ada sering tidak mendukung, biokrasi ruwet, makan waktu lama, tertinggal dari negara tetangga kita, simple dan tidak makan waktu lama dan didukung oleh pemerintahnya, contohnya "louhan", pemerintah Malaysia mendapat pemasukan yang besar dari "export louhan" terutama ke Indonesia. Â* The Star Online (Malaysia mempersingkat prosedure export ikan hiasnya) , kapan kita bisa maju bila caranya begini
__________________
N1wanRed
Arowana Captive Breeder, Pro-Shop and Exporter
Whatsapp +62812 10 70008

Youtube :https://www.youtube.com/user/N1wanRed
Facebook :https://www.facebook.com/N1wanRed/
Instagram: https://www.instagram.com/n1wanred
/

Email : n1wanredsales@gmail.com
N1WAN is offline   Reply With Quote
Old 10-31-2002, 03:50 PM   #5
r1za (553)
NAC 043
 
r1za's Avatar
 
Join Date: Sep 2005
Location: jakarta
Posts: 481
Default

Wah oke banget infonya P.Komandan... Thks yah Â*
Â*......Para Aromania & Pdg mari kita galakkan devisa nonmigas kita lewat Arowana Â* Â*

Lam Aro
__________________
www.kicaumania.org
r1za is offline   Reply With Quote
Old 02-13-2003, 07:51 AM   #6
arwan
 
Join Date: Sep 2005
Posts: 0
Default

Harusnya memang tidak perlu sertifikat sama sekali baik untuk perdagangan lokal maupun export. Adanya sertifikat tidak akan mengurangi penangkapan liar dari sungai/ danau. Justru yang harus dilakukan pemerintah untuk mencegah kepunahan arwana adalah dengan mengawasi lebih ketat lagi daerah-daerah konservasi alam habitat arwana seperti danau sentarum dsb. Harus ada patroli air atau pencitraan satelit bila perlu? Tidak adanya pengawasan dan sanksi inilah yang mengakibatkan maraknya penangkapan liar yang bisa mengancam kepunahan ikan. Sertifikat bukan utk mencegah kepunahan tapi saya rasa lebih cocok untuk menjamin keaslian barang apakah ini ikan arwana merah atau arwana banjar; atau apakah ikan ini dari farm A atau farm B. Sertifikat lebih cocok untuk melindungi konsumen dari segi keaslian barang, bukan melindungi ikan dari kepunahan.
Memang cukup memprihatinkan bahwa banyak orang yang mau pelihara arwana jadi takut dirazia. Akibatnya bisnis arwana ikut tersendat-sendat.
arwan is offline   Reply With Quote
Old 03-07-2003, 08:52 AM   #7
r1za (553)
NAC 043
 
r1za's Avatar
 
Join Date: Sep 2005
Location: jakarta
Posts: 481
Default

</span><table border="0" align="center" width="95%" cellpadding="3" cellspacing="1"><tr><td>Quote </td></tr><tr><td id="QUOTE">Memang cukup memprihatinkan bahwa banyak orang yang mau pelihara arwana jadi takut dirazia. Akibatnya bisnis arwana ikut tersendat-sendat.[/quote]<span id='postcolor'> Hi...B.Arwan & aromania lainnya apa benar kalau orang yg pelihara aro bisa dirazia...? Â*berdasarkan hukum apa yah...
Tolong dong penjelasannya, jadi ngeri...

lalu bagaimana dg peternak2 tanpa CITES apa yg ini yg kena razia...?

Lam Aro
__________________
www.kicaumania.org
r1za is offline   Reply With Quote
Old 03-07-2003, 12:21 PM   #8
arwan
 
Join Date: Sep 2005
Posts: 0
Default

Saya tidak tahu persis aturan dalam negeri. Tapi kalo CITES hanya mengatur bahwa semua hewan langka yang akan di EKSPOR keluar dari negara asalnya harus diberi microchip.
Itu yang saya terjemahkan dari dokumen CITES.
arwan is offline   Reply With Quote
Reply


Currently Active Users Viewing This Thread: 1 (0 members and 1 guests)
 
Thread Tools

Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

vB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off
Forum Jump


All times are GMT +7. The time now is 01:43 PM.


Powered by vBulletin® Version 3.6.5
Copyright ©2000 - 2024, Jelsoft Enterprises Ltd.
N1wanRed.com
Red2Black Style By: Chefhost.com