Quote:
Originally Posted by taras
Menurut gw, chip tidak harus ditanam di ikannya, yang penting ada chip dan
sertifikat, seri nomor yang di chip sama dengan di sertifikatnya, mestinya
sudah sah kalo diperiksa, artinya aro yang kita beli adalah hasil dari penangkaran
( F2 ), bukan tangkapan liar/alam
Chip dipasang di ikan sebenarnya untuk memastikan saja bahwa ikan tsb benar-benar
dari farm sesuai dengan sertifikatnya. Tapi sayangnya, sekarang sertifikat bisa dibeli
juga bro ( sertifikat bodong ).
SR gw chipnya juga ga ditanam kok ? Kalo mau dipasang chip bayar 200 rb an
|
ada istilah mengenai aro F1, F2, F3, F4, F5
mohon pencerahannya dari senior
thx