Saya baru dapatkan lagi link Kep. Men. Perindag. yang baru per Agustus 2002
Kep. Men. Perindag No. 575 Agustus 2002 tentang Pelarangan Export Arowana
Tambah bingung lagi, sebelumnya saya juga setuju seperti Bung Rizal bilang bahwa yang di maksudkan dalam Kep. Men No. 443, hasil dari Alam bukan termasuk hasil penangkaran.
Akan tetapi di Kep Men No. 575 di sebut kan di situ "
"Jenis Hasil Perikanan dalam keadaan Hidup"
artinya termasuk hasil penangkaran
Bila benar bukan saja Arowana yang dilarang di export, tetapi juga Ikan Botia dll jenis ikan hias lain yang dilarang di export dalam keadaan hidup.