Thread: Razia
View Single Post
Old 03-27-2003, 08:29 AM   #4
arwan
 
Join Date: Sep 2005
Posts: 0
Default

</span><table border="0" align="center" width="95%" cellpadding="3" cellspacing="1"><tr><td>Quote (ahsis @ Mar. 26 2003,16:26)</td></tr><tr><td id="QUOTE">Betul sekali Bung Arwan, di Indonesia tidak ada peraturan larangan memelihara Arowana.
Lantas untuk apa Arowana yang disertai sertifikat ?[/quote]<span id='postcolor'>
Sertifikat BUKAN merupakan keharusan yang ditetapkan oleh CITES. Kalau tidak salah, ide sertifikat itu muncul atas permintaan konsumen Jepang sejak tahun 1980an. Mereka minta ke farm Indonesia untuk memberikan suatu pernyataan tertulis semacam akte kelahiran yang menyertai ikan yang mereka beli, dimana dalam akte itu bisa dibaca nomor microchip dan jenis ikan. Maklumlah biasanya konsumen tidak punya chip-scanner dan untuk ikan kecil belum keliatan apakah itu jenis golden atau red. Jadi sertifikat itu akan sangat membantu mereka dalam mengidentifikasi ikan yang mereka beli. Perlu dicatat harga arwana disana juga sangat mahal, sehingga konsumen meminta persyaratan demikian.
arwan is offline   Reply With Quote