Thread: PERUNDANGAN
View Single Post
Old 08-22-2002, 01:43 PM   #7
N1WAN
Founder of N1wanRed.com
 
N1WAN's Avatar
 
Join Date: Sep 2000
Location: Jakarta, Indonesia
Posts: 5,914
Default

Berikut kutipan dari Bu Wanda ( staff WWF Indonesia), :

</span><table border="0" align="center" width="95%" cellpadding="3" cellspacing="1"><tr><td>Quote </td></tr><tr><td id="QUOTE">Setalah saya lihat isi dari SK tersebut, masih sama dengan SK yang dikeluarkan sebelumnya atau mendahului SK Menteri Pertanian dan dari SK. Menhut hanya mungkin pengertian atau tersirat tidak sama dengan yang tersurat an pelaksanaan di lapangan.

Untuk Anak ikan dan calon induk memang ada aturannya tersendiri, di laut juga (untuk Napoleon Wrasse), dengan alasan untuk menjaga plasma nutfah Indonesia.

SK yang menunjang pelarangan ini ada pada SK Mentan No. 716/KPT/Um/10 tahun 1980 dan SK Menhut No. 516/Kpts/II/1995 dan
Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1999 untuk hewan dan tumbuhan Â*yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangna RI. Dimana disebutkan Jenis ikan yang dilindungi yaitu S. formosus dan S. jardiniii (berasal dari Irian) dan biasanya berlaku umum bagi tangkapan dari alam.

Untuk point III. Barang yang dilarang Ekspornya, 1. Jenis hasil perikanan dalam keadaan hidup:
Ex.0301.10.1000 (HS code) Anak ikan Arowana (Scleropages formosus dan S. Jadinii) jelas tertera dalam SK Mentan N0. 716/Kpts/Um/10/1980 tersebut.

Ex. 0301.10.920 Ikan Arowana (S. formosus dan S jardinii yang tadinya tertulis S. leichardti pada SK Mentan No 716/Kpts/Um/10/1980 tertulis Liechardti, S. Jardinii SK Menhut No. 516/Kpts/II/1995) dewasa hasil tangkapan dari alam dan ukuran reproduksi terutama yang berasal dari Irian jaya (Merauke) pada PP No. 7 tahun 1999

Ex. 0301.92.100 Benih ikan Sidat (Anguilla spp) dibawah ukuran 5 mm termasuk jenis ikan yang dilarang keluar wilayah RI dan Ex. 0301.10.920 Ikan hias air tawar jenis Botia macracanthus ukuran 15 cm keatas (dalam arti calon induk) jelas sudah tertera dalam SK sebelumnya yaitu SK Mentan No. 179/Kpts/Um/3/1982.

Untuk hasil budidaya atau penangkaran, ada aturan mainnya sendiri (seperti anak ikan, calon induk dengan ukuran yang telah ditentukan, juga terutama hasil panen dari alam, untuk menjaga plasma nutfah indonesia dari kepunahan.
Karena Â*disinyalir arwana dan buaya yang diklaim hasil budidaya ternyata bukan hasil budidaya dalam pengertiannya, Â*hanya sampai pada pembesaran bukan hasil dari pembesaran menghasilkan keturunan (baca: anak dan menjadi calon induk) dan anak tersebut menghasilkan anak (F-1) : cucu yang bisa disebutkan menghasilkan keturunan dalam penangkaran Â*sebagai hasil ikan budidaya atau penangkaran sehingga keturunan disebut F-2..
Juga berkaitan dengan hal ini ada aturan yang mewajibakan si penangkar mengembalikan sebesar 10 % dari hasil penangkarannya ke alam, hal ini belum bisa dikontrol dan dipercaya telah dilakukan oleh si pelaku penangkaran tersebut atau belum ada sistem yang dapat menjamin hal tersebut telah dilakukan sesuai prosedur.

Beberapa aturan memang mungkin Â*belum mengakomodir dan merevisi karena dibutuhkan biaya dan waktu yang cukup lama termasuk bukti dan survey lapangan/studi, sehingga hasil penangkaran tersebut sudah dapat langsung di ekspor tanpa melalui aturan yang nyelimet.

Tapi pada kenyataannya, karena indonesia merupakan salah satu dari beberapa anggota yang menandatangani perjanjian bersama, Misalnya (CITES, IUCN, WTO dst lah mengenai perdagangan) maka otomatis negara Indonesia masih terikat dalam hukum yang berlaku secara international dan mewajibkan mengikuti aturan yang dikeluarkan dan disepakati bersama tersebut, misalnya yang jelas berjalan sekarang adalah CITES, Whaling Commision, dan beberapa perjanjian international lainnya.

Apabila saya masih salah, saya minta untuk diralat karena mungkin saja saya tidak punya informasi yang terkini. Saya masih menunggu informasi dari rekan-rekan saya yang mengetahui hal ini dengan pasti.
Semoga penjelasan panjang ini bisa dimengerti secara ringkas.

Salam,
wanda[/quote]<span id='postcolor'>
WKambey@wwf.or.id,



__________________
N1wanRed
Arowana Captive Breeder, Pro-Shop and Exporter
Whatsapp +62812 10 70008

Youtube :https://www.youtube.com/user/N1wanRed
Facebook :https://www.facebook.com/N1wanRed/
Instagram: https://www.instagram.com/n1wanred
/

Email : n1wanredsales@gmail.com
N1WAN is offline   Reply With Quote