Quote:
Originally Posted by wasudi
menurut info, semuanya ada dibawah wewenang departement perikanan, kok ada polisi kehutannan ya, aneh.
|
Bagus ada Thread menarik.
Sependapat dengan tulisan anda bung Wasudi, menurut saya operasi yang dilakukan BBKSDA Riau ini juga termasuk cacat hukum / operasi illegal.
Wewenang tentang ikan arowana dulunya memang dibawah Departemen Kehutanan. Namun setelah baca-baca, wewenang dialihkan kepada Dept. Perikanan & Kelautan sejak awal tahun 2008. Saya liat di beberapa kontes, yang hadir Menteri Perikanan & Kelautan, bukan Menteri Kehutanan lagi.
Sebaiknya BBKSDA Riau minta bantuan Polri saja dalam operasi ini, karena lembaga ini paling legitimate dalam soal hukum di negara kita.
Jika rekan-rekan, mendapat permasalahan soal arowana dari polisi kehutanan, harap hati-hati, mereka seharusnya tidak berwenang lagi.Trims