arbelo,
Bisa istilahnya "pemutihan". Setau saya bila tidak salah Direktorat Jendral Perlindungan Hutan Dan Konservasi Alam, telah mengeluarkan semacam peraturan yang mengatur hal ini, cuma saya lupa peraturan nomer berapa, coba saya cari lagi nanti.
Pro dan kontranya adalah : bagaimana bila asal aro tersebut bukan dari tangkaran, dengan sistem pemutihan seperti itu, gampang menjadikan aro dari hasil tangkapan alam dilegalisasi sebagai aro hasil penangkaran. Atau bagaimana bila Â*batu mulia tersebut, merupakan hasil curian??
Pada prakteknya sehari-hari, penjualan arowana dilokal ditoko-toko ikan hias, hampir semua tidak disertai sertificate, terutama 2 tahun terakhir ini, dulu iya sering ada razia. Bila kita pergi ke farm di ponti, beli berapa banyak pun tanpa sertificate. Kecuali ...bila perdagangan antar pulau atau provinsi atau antar negara, harus dilengkapi dengan sertificate dan dokument lainnya. Â*
Kita pengen mendapat devisa yang besar dari nonmigas, tapi peraturan yang ada sering tidak mendukung, biokrasi ruwet, makan waktu lama, tertinggal dari negara tetangga kita, simple dan tidak makan waktu lama dan didukung oleh pemerintahnya, contohnya "louhan", pemerintah Malaysia mendapat pemasukan yang besar dari "export louhan" terutama ke Indonesia. Â*
The Star Online (Malaysia mempersingkat prosedure export ikan hiasnya) , kapan kita bisa maju bila caranya begini