Thread: PERUNDANGAN
View Single Post
Old 12-06-2006, 01:32 PM   #8
Ckhalim
 
Join Date: Oct 2005
Location: Jakarta
Posts: 3
Default Re: PERUNDANGAN

Quote:
Originally Posted by N1WAN
Saya baru dapatkan lagi link Kep. Men. Perindag. yang baru per Agustus 2002

Kep. Men. Perindag No. 575 Agustus 2002 tentang Pelarangan Export Arowana

Tambah bingung lagi, sebelumnya saya juga setuju seperti Bung Rizal bilang bahwa yang di maksudkan dalam Kep. Men No. 443, hasil dari Alam bukan termasuk hasil penangkaran.

Akan tetapi di Kep Men No. 575 di sebut kan di situ "
"Jenis Hasil Perikanan dalam keadaan Hidup"
artinya termasuk hasil penangkaran

Bila benar bukan saja Arowana yang dilarang di export, tetapi juga Ikan Botia dll jenis ikan hias lain yang dilarang di export dalam keadaan hidup.
Pak Niwan,
Sehubungan dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan tsb juga disebut "Anak ikan Arowana (Scleropages formosus dan Scleropages jardinii)"
Yang ingin saya tanyakan, apa ada referensi yang menyebutkan apa saja kategori anak, bibit atau induk. Soalnya kategori ini juga terkait dengan aturan pajak untuk penjualan ikan. Menurut pajak, ikan dalam kategori benih dan bibit atas penjualannya tidak dikenakan PPN. Ya beginilah hukum di Indonesia dibikin 'kelabu' sehingga memudahkan praktek pungli.
Kalau dari rekan2 yang lain ada yang tau referensinya (kategori anak ukuran/umur berapa, bibit ukuran/umur berapa dan induk ukuran/umur berapa) mohon infonya donk.

Terima kasih
Ckhalim is offline   Reply With Quote