Thread: PERUNDANGAN
View Single Post
Old 08-21-2002, 05:19 PM   #6
r12al
NAC MEMBER
 
r12al's Avatar
 
Join Date: Jul 2005
Location: jakarta
Posts: 126
Default

Jaman revormasi...jaman keterbukaan....

Mungkin Baiknya...
Dorong farm-farm besar utk klarifikasi ke Deperindag, karena investasi yg mereka lakukan, dengan sendirinya dan atau dengan diturunkannya KEP.MEN PERINDAG no.575, akan tdk mempunyai nilai ekonomis lagi...

krn :
BARANG YANG DILARANG EKSPORT
Jenis Hasil Perikanan dalam keadaan Hidup :
Ex 0301.10.100 - Anak ikan Arowana (Scleropages formosus dan Scleropages jardinii)

Ex 0301.10.920 - Ikan Arowana (Scleropages formosus dan Scleropages jardinii)

itu sedikit bait yg ada di KEP MEN tsb...

lagi pula bukankah setiap farm diberikan kuota pertahun untuk eksport...? dan kalau tdk salah ada juga khan persyaratan tertentu yg berhubungan dgn konservasi alam, dimana farm diwajibkan juga utk memelihara populasi arowana dgn menyebar benih dihabitatnya....?

perlu pengkajian dan klarifikasi lebih lanjut nich nampaknya....
r12al is offline   Reply With Quote