Kena Tilang? Lupakan Slip Biru
dulu katanya lebih murah pake slip biru (ngaku salah) dengan skema denda titipan
http://polsekpancoran.wordpress.com/...-denda-tilang/
kalau diliat dari tarif dendanya memang lebih murah tapi sekarang kayaknya bisa diabaikan, karena kalau pake slip biru maka denda yang digunakan adalah denda maksimal
Pasal 267 (1)
Setiap pelanggaran di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diperiksa menurut acara pemeriksaan cepat dapat dikenai pidana denda berdasarkan penetapan
pengadilan.
Pasal 267 (3)
Pelanggar yang tidak dapat hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menitipkan denda kepada bank yang ditunjuk oleh Pemerintah.
Pasal 267 (4)
Jumlah denda yang dititipkan kepada bank sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
sebesar denda maksimal yang dikenakan untuk setiap pelanggaran Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan.
sebagai gambaran kalau dulu slip biru karena ngelanggar three in one cuma 50 ribu, sekarang 500 ribu (pasal 287), jadi mendingan disidang?