[INFO HUKUM BUAT AWAM]
biar agak rame :D ,
ngeshare dari milis... |
PPN Makanan dan Minuman Dihapuskan Sejak 1 April 2010
PPN Makanan dan Minuman Dihapuskan Sejak 1 April 2010
Pemerintah akhirnya menghapus pajak pertambahan nilai (PPN) 10% per 1 April yang selama ini dikenakan terhadap makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya. Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Adi Putra Tahir, mengatakan, penghapusan PPN itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. “Pasal tersebut menyebutkan, jenis barang yang tidak dikenai PPN adalah barang tertentu dalam kelompok makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau catering,” katanya. Adi menyesalkan minimnya sosialisasi atas aturan baru ini sehingga banyak perusahaan yang belum menerapkan. “Banyak peraturan yang waktunya terlalu sempit dari penetapan sampai pemberlakuan. Kalau yang ini (makanan dan minuman) memang agak lama,” ujarnya. Adi mengatakan, dengan diberlakukannya peraturan sejak 1 April lalu maka konsumen berhak melakukan komplain jika masih ada restoran yang masih mengenakan PPN. “Kasih tahu saja, katakan bahwa pajak itu sudah dihapuskan. Karena itu juga merupakan bagian dari sosialisasi,” katanya. Penasihat Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (Gappmi) Thomas Dharmawan mengatakan, tidak efektifnya peraturan tersebut selain kurangnya sosialisasi, masih ada peraturan pajak dan retribusi daerah (PDRD). Akibatnya pemerintah daerah (Pemda) masih memungut PPN di rumah makan dan restoran. “Selama ini restoran, rumah makan, kena pajak dari Pemda. Kemudian, kalau mereka ambil makanan dan minuman, mereka akan dikenai pajak lagi, nambah 10%. Kalau tidak mau kena pajak, harus bikin kecap dengan kemasan sendiri, saosnya misalnya beli langsung dari petani nanti dikemas sendiri,” katanya. Thomas mengatakan, pengusaha rumah makan masih menunggu kepastian tersebut dalam bentuk PP. Karena PP merupakan peraturan penjelesan mengenai UU tersebut secara teknis. Nantinya PP yang keluar untuk menjelaskan UU no 42 tahun 2009 dan merupakan penganti PP no 7 tahun 2007. Thomas berharap PP penganti tersebut nantinya tidak akan mengalami banyak perubahan. Pasalnya PP no 7 tersebut mengatur tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. “Sebagian juga menunggu. UU sudah ada, tapi kan perlu PP untuk pelaksanaannya. PP yang lama, kita harapkan tidak banyak berubah. Karena sudah bagus, atau paling tidak, dipakai hingga akhir tahun ini,” katanya. Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, tidak efektifnya peraturan pemerintah tersebut lebih karena lemahnya sosialisasi dan pengawasan yang dilakukan pemerintah. “PPN itu kalau peraturannya sudah menyatakan dihapuskan, harusnya mereka tidak memungut lagi karena merupakan bentuk illegal. Selain itu perusahaan akan menyerahkan kemana karena tidak ada aturanya,” terang Tulus. Tulus memandang sosialisasi yang dilakukan pemerintah kurang, bukan hanya kepada restoran dan rumah makan namun juga kepada konsumen. Pasalnya, peraturan ini belum banyak diketahui oleh konsumen. “Kalau konsumennya tahu, mereka bisa langsung komplain ke restoran,” ujarnya. ----- Dasar hukum Pasal 4A UU No 42 Tahun 2009 Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut: a. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya; b. barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak; c. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan d. uang, emas batangan, dan surat berharga. PASAL II Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2010. ----- duh pengusaha alasan aja nih kerjaannya, kapan nih harga makanan turun atau paketnya ditambahin? :D |
Re: [INFO HUKUM BUAT AWAM]
itu pajak negara atau pajak daerah sih? sepertinya selama ini kl makan di resto kena nya pajak daerah deh........ :cry:
|
Re: [INFO HUKUM BUAT AWAM]
Wah ... kalo gitu selama beberapa minggu ini gue makan rugi seribu persen dong... ada PPN-nya semua :D :D :D :D :D :D :suer: :suer: :) :) :p :p :p :p :p
|
Re: [INFO HUKUM BUAT AWAM]
Di Indonesia, yang namanya informasi mana pernah sih sampai ke bawah. Kenapa? Memang sengaja lah...nanti kalau sudah ketahuan, alasanya "Wah, lupa tuh, belum sempat memberitahu..."
Alasan DODOL...:bad: @TS : nice info...:top: :top: :top: |
Re: [INFO HUKUM BUAT AWAM]
Quote:
|
Re: [INFO HUKUM BUAT AWAM]
Quote:
|
Re: [INFO HUKUM BUAT AWAM]
Quote:
|
Re: PPN Makanan dan Minuman Dihapuskan Sejak 1 April 2010
Quote:
miras minuman kan:confused: :confused: |
Re: PPN Makanan dan Minuman Dihapuskan Sejak 1 April 2010
Thanks to om Panda...
Tapi repot juga nih...kalau billink di tempat makan pada belum direvisi programnya. Nanti yang ada pas kita complain...ada yang jawab begini, " ...print-print-an nya begitu pak, saya hanya petugas kasir...kalo saya kembalikan cash 10% ..saya yang tekor Pak...";) |
Re: [INFO HUKUM BUAT AWAM]
Quote:
|
Re: [INFO HUKUM BUAT AWAM]
yg ada nanti diubah di bill, jd services 10%, bgmana kalo begini???
terus ini beneran apa tdk? jgn2 HOAX, mana pas 1 april pula, april MOB nih jangan2...hehehe |
Re: PPN Makanan dan Minuman Dihapuskan Sejak 1 April 2010
Quote:
jadi liat di bill-nya, ada tambahan PPN 10% ga? kalau ada, berarti gayus juga tuh karena dia sekarang ga ada kewajiban PPN yang dia pungut :D tapi kalo harganya masih sama, kalo price listnya dah include PPN tanya sebelumnya dia nyetor PPN ga? atau kalo dah include kenapa sekarang ga didiskon 10% |
Re: [INFO HUKUM BUAT AWAM]
Kena Tilang? Lupakan Slip Biru
dulu katanya lebih murah pake slip biru (ngaku salah) dengan skema denda titipan http://polsekpancoran.wordpress.com/...-denda-tilang/ kalau diliat dari tarif dendanya memang lebih murah tapi sekarang kayaknya bisa diabaikan, karena kalau pake slip biru maka denda yang digunakan adalah denda maksimal Pasal 267 (1) Setiap pelanggaran di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diperiksa menurut acara pemeriksaan cepat dapat dikenai pidana denda berdasarkan penetapan pengadilan. Pasal 267 (3) Pelanggar yang tidak dapat hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menitipkan denda kepada bank yang ditunjuk oleh Pemerintah. Pasal 267 (4) Jumlah denda yang dititipkan kepada bank sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar denda maksimal yang dikenakan untuk setiap pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. sebagai gambaran kalau dulu slip biru karena ngelanggar three in one cuma 50 ribu, sekarang 500 ribu (pasal 287), jadi mendingan disidang? :D |
Re: [INFO HUKUM BUAT AWAM]
Quote:
Quote:
|
All times are GMT +7. The time now is 06:51 PM. |
Powered by vBulletin® Version 3.6.5
Copyright ©2000 - 2024, Jelsoft Enterprises Ltd.
N1wanRed.com